DPRD Kecam PD Pasar Terkait Pungli Jual Lapak dan Kios Pasar Marelan

Sebarkan:


Terkait adanya pengutipan uang pembuatan lapak meja dan pembenahan kios di Pasar Induk Marelan mendapat kecaman dari anggota DPRD Medan, Bahrumsyah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini meminta tegas kepada Inspektorat segera memanggil dan memeriksa ‎Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Selain itu, Walikota Medan, HT Dzulmi Eldin ‎diminta untuk bertanggung jawab.

"Tidak ada pengutipan bagi pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Marelan, karena pembangunan itu sudah difasilitasi oleh Pemko Medan melalui APBD. Dengan tegas, tidak ada jual beli lapak atau kios, jadi kita minta inspektorat segera memanggil Dirut PD Pasar," tegas Bahrumsyah, Minggu (28/1/2018).

Dijelaskan wakil rakyat Dapil V ini, pedagang yang akan menempati lapak baru tidak boleh dipungut biaya apapun. Kecuali, pengutipan retribusi resmi. 

"Ini benar - benar salah, kami dari Fraksi PAN DPRD Medan mengecam ini, laporan yang kami terima akan segera kami investigasi dan segeran dibawah di dewan. Jadi, Dirut PD Pasar jangan main - main dengan ini," ungkap Bahrumsyah.

Dia menegaskan, seluruh lapak dan kios itu telah masuk dalam anggaran APBD, jadi, tidak ada alasan pengutipan kepada pedagang untuk membuat lapak dan kios. Apalagi dengan istilah uang partisipasi atau swadaya pedagang.

"Semua pembangunan Pasar Marelan itu sudah masuk dalam proses tender, jangan ada lagi pembangunan di luar ketentuan dari tender. Jadi, kita minta walikota dan inspektorat tegas," kata Bahrumsyah bernada kesal.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengecek pembangunan Pasar Induk Marelan yang sudah masuk tahap finishing, sekaligus untuk merespon pengutipan liar yang mereka terima.

"Besok‎ (hari ini), kita akan turun. Yang jelas, siapapun yang mengatasnamakan organisasi mengutip secara liar harus ditindak, Dirut PD Pasar yang bertanggung jawab jangan bermain dengan menggunakan perpanjangan tangan kepad kelompok untuk menjadikan ajang bisnis pengutipan lapak dan kios kepada pedagang," tegasnya.

Sementara itu, ‎Kepala Cabang III PD Pasar, Ismail Pardede membantah pengutipan uang lapak meja dan pembenahan kios pengutipan paksaan atau liar. Tetapi, pengutipan itu berdasarkan kesepakatan pedagang dengan kelompok P3TM untuk membuat lapak dan kios.

"Bangunan Pasar Marelan ini dibangun kondisinya kosong, sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pedagang. Jadi, pedagang tergabung dalam P3TM sepakat dan musyawarah untuk membangun lapak dan kios mereka. Maka, disepakati dengan uang swadaya dari para pedagang sesuai kesepakatan, jadi bukan adanya jual beli lapak dan kios," kata Ismail.

Dijelaskannya, dengan kesepakatan pedagang yang ingin membuat lapak dan kios seragam, maka P3TM selaku pengelola membuat lapak dan kios itu dengan dana yang sudah mereka sepakati.

"Pengutipan dana sukarela itu tetap kita awasi, berapa nilainya setiap pedagang kita kurang tahu. Yang jelas, lapak dan kios itu untuk pedagang dan dibangun sendiri oleh pedagang melalui P3TM," ungkap Ismail.

Disinggung pembangunan sudah masuk dalam APBD untuk lapak dan kios, Ismail mengaku, bangunan yang mereka terima dalam keadaan kosong, adanya dalam APBD soal lapak dan kios dirinya kurang mengerti.

"Yang jelas kami terima dalam keadaan kosong, saya pun kurang paham kalau lapak dan kios masuk dalam APBD. Tapi, coba lah tanya ke perkim, pasti bangunannya kosong, karena pemenang tender kena pinalti, makanya bangunannya kosong," sebut Ismail.

Ditambahkan Ismail, dana swadaya yang dikeluarkan pedagang sesuai dengan hasil musyawarah para pedagang. Dana dari pedagang, selain untuk membuat lapak dan kios, untuk pembuatan tempat sampah dan saluran pembuangan air.

"Kita tidak berani bermain - main mengutip uang kepada pedagang, yang jelas kesepakatan dari pedagang itu dibuat secara tertulis dengan materi, mereka sukarela memberikan dana membangun lapak dan kios," ungkapnya. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini