Propam Poldasu Selidiki Pemusnahan 1.2 Kg Sabu di Asahan Diduga Palsu

Sebarkan:



Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,206,14 kilogram yang dilakukan di Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan disaksikan langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritonga, pihak Kejaksaan Asahan dan Pengadilan pada (30/10/2017) lalu masih menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, saat pemusnahan berlangsung, pihak jajaran Polres Asahan tidak menghadirkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan, untuk melakukan pengujian dan membuktikan sabu tersebut asli atau tidak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan, hingga saat ini pihak Propam Polda Sumut masih mendalami kasus pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

"Masih kita selidiki, kita mau tau  apakah ada kesalahan prosedur atau tidak, karena pemusnahan barang bukti tidak diuji terlebih dahulu oleh tim laboratorium forensik, untuk membuktikan sabu tersebut asli atau tidak," ujarnya, Jumat (29/12/17).

Masih katanya, karena barang bukti telah dimusnahkan, sehingga membuat tim tidak bisa membuktikan sabu tersebut asli atau palsu. Namun kasus ini masih didalami oleh Bid Propam.

"Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah personil polisi yang bertanggungjawab dalam pemusnahan tersebut, namun hingga saat ini belum diketahui hasilnyan," papar Rina.

Namun, Kombes Pol Rina Sari Ginting tidak menjelaskan secara detil siapa saja personil polisi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane saat diminta komentarnya melalui seluler mengatakan seharusnya pemusnahan barang bukti sabu dilakukan uji oleh tim Laboratorium Forensik Cabang Medan terlebih dahulu, untuk membuktikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut benar sabu atau tidak.

"Kalau tidak diuji tim Labfor, bisa jadi sabu tersebut palsu, wajar aja ada kecurigaan,” ucapnya.

Menurut Neta, pejabat yang menghadiri pemusnahan tersebut mempunyai tanggungjawab moral, seharusnya mereka tau bagaimana cara pemusnahan barang bukti.

"Setidaknya mendapatkan pemberitahuan di undangan yang disampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah dilakukan uji Labfor," cetusnya.

Neta juga mempertanyakan lamanya proses penyelidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumut terkait adanya kesalahan prosedur pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Asahan.

"Ini pukulan bagi Kapolda Sumut, jangan sampai kesalahan prosedur pemusnahan barang bukti dilakukan oleh jajaran dibawahnya kedepannya,” Tutupnya.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritonga saat dikonfirmasi tidak bersedia memberian keterangan dengan alasan tidak mengenal wartawan yang menghubunginya.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini