Lagi, Seorang Polisi di Polres Aceh Utara Dipecat

Sebarkan:



LHOKSUKON-Setelah sebelumnya lima anggota polisi di Polres Aceh Utara dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan terlibat narkoba dan disersi selama bertugas, Rabu (22/11) lalu. Kini Polres Aceh Utara kembali memecat seorang anggota polisi, Kamis (30/11).

Kali ini yang dipecat yaitu Bripda Samiran. Polisi ini dipecat karena bolos masuk kerja.  Pemberhetian secara tidak hormat atau dipecat dari kesatuannya ini berlangsung Kamis (30/11) dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Wakapolres Kompol Suwalto di Aula Tri Brata Mapolres setempat.

"Upacara PTDH ini adalah hal yang sangat tidak kita harapkan, tetapi semua hal yang dilakukan oleh anggota Polri harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Setiap kegiatan yang kita lakukan tentu ada reward dan punishment, ada hukumannya dan sangsi bagi anggota yang membuat pelanggaran, begitu juga penghargaan bagi yang berprestasi." ujar Kompol Suwalto, kepada wartawan.

ditambahkannya, pelaksanaan PTDH telah melalui mekanisme yang ada, baik melalui wanjak para perwira dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.

"Beberapa personil yang di PTDH sudah sering melakukan kesalahan dengan ancaman PTDH berulang kali, ya sampai akhirnya tidak bisa lagi kita lakukan pembinaan, sudah tidak ada lagi toleransi, karena sudah tidak bisa lagi kita perbaiki. Mungkin dengan kejadian ini bisa dijadikan contoh dan diambil hikmah oleh personil yang lain," sebut Waka Polres Aceh Utara.

Lanjut dia, sebelumnya dibulan yang sama, lima anggota Polres Aceh Utara juga telah diberhentikan secara tidak hormat karena desersi dan penyalah gunaan narkoba, artinya di bulan November 2017, sudah enam orang anggota yang dipecat. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini