KPU Palas Sosialisasikan Regulasi Pemilu 2019

Sebarkan:



Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) gelar sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum tahun (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres)  tahun 2019, bertempat di Hotel Barumun, Sibuhuan, Selasa (5/12).

Dalam arahannya, Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay mengatakan, ada dua agenda besar di tahun 2017 yang harus dikerjakan oleh KPU Palas menuju pesta demokrasi komisi, pertama menyiapkan persiapan pilkada serentak tahun 2018 dan menyiapkan agenda Pemilu tahun 2019.

"Tujuan sosialisasi ini dilaksanakan adalah untuk menyamakan pemahaman kita tentang Undang-undang Nomor  7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,“ ucapnya.

"Banyaknya perubahan regulasi dari pelaksanaan pemilu presiden dan pemilihan legislatif pada periode sebelumnya, sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi di kalangan masyarakat," tambahnya.

Ketua KPU Palas berharap, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu benar benar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan para pemilih dalam menentukan calon tidak melakukan kegiatan transaksional.

"Mari kita laksanakan kegiatan pemilu secara rasional, dengan cara menciptakan demokrasi yang berintegritas. Demokrasi yang berkualitas, santun dan beradab, jujur dan adil," jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah perwakilan partai politik di Palas Panwaslih Palas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur orma, OKP dan organisasi kemahawiswaan se-Kabupaten Palas.

Sebagai narasumber, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Palas, H. Erwin H. Pane dan Mantan Ketua KPU Palas, Atas Siregar, menyampaikan materi pembahasan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, dengan moderator Arfin Hasibuan.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini