Gelapkan Raskin, Mantan Camat Padang Bolak dan Kepala Desa Batang Baruhar Julu Ditahan

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap oknum mantan Camat Padang Bolak Amrin J Siregar bersama oknum Kepala Desa‎ Batang Baruhar Julu Mulia Harahap setelah ditetapkan tersangka kasus penyelewengan bantuan beras miskin (raskin), Senin (6/11) malam.

Amrin J Siregar yang saat ini menjabat sebagai Camat Halongonan Timur dan Mulia Harahap selaku Kepdes Batang Baruhar Julu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan raskin tahun 2015 sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor‎ B-516/N.2.33/Fd.1/09/2017.

Kajari Paluta Rizal S Nyaman SH MH melalui Kasi Intel Sutan SP Harahap SH membenarkan tentang penahanan tersebut. Katanya, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Raskin tahun 2015‎.

Lanjutnya, dugaan penyelewengan raskin ini sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa oknum camat AJS yang pada tahun 2015 lalu menjabat sebagai camat Padang Bolak dan oknum kades MH saat itu ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin di wilayah Kecamatan Padang Bolak tidak melakukan penyaluran raskin untuk bulan ke 13 dan 14 yang pada saat itu merupakan extra bonus.

Masih kata Sutan, jatah extra bonus raskin tersebut diketahui mencapai sekitar 120 ton dengan rincian 59.970 kilo untuk bulan ke 13 dan 14 yang diduga tidak disalurkan. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Paluta, diketahui total kerugian negara mencapai Rp862 juta,” sebutnya.

Dikatakannya, oknum camat AJS‎ ditahan setelah menghadiri surat pemanggilan ketiga dan dilakukan pemeriksaan, sedangkan oknum kades MH dijemput secara paksa setelah tiga kali mangkir dan tidak menghadiri panggilan dari pihak Kejari Paluta. “Pak camat ditahan setelah menghadiri panggilan ketiga dan dilakukan pemeriksaan. Camat nya juga kooperatif. Sedangkan kades dijemput secara paksa dari luar kota karena tiga kali dipanggil tidak hadir,” katanya.

Sutan menambahkan‎, keduanya akan dikenai pasal 2 dan 3 juncto pasal 15 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan apakah ada tersangka lainnya. Sedangka untuk kedua tersangka saat ini sudah dititipkan di Rutan Gunung Tua menunggu pemeriksaan lebih lanjut.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini