Bupatu Labuhanbatu Tinjau Pembangunan Pasar Tradisional dan Penambahan RSUD Proyek TA 2017

Sebarkan:





Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap,SE, MSi meninjau lokasi pengerjaan pelaksanaan pembangunan  pasar tradisional dan pembangunan penambahan gedung RSUD Rantauprapat, proyek APBD TA 2017, Rabu (29/11/2017).

" Pak Bupati tidak mau menerima laporan bawahan begitu saja, tetapi beliau turun langsung mengecek kelapangan untuk melihat pembangunan proyek infrastruktur itu secara langsung," ucap Kabag Administrasi Protokol Setdakab Labuhanbatu Supardi Sitohang yang turut mendapingi bupati dilokasi.

Menurut dia, dari hasil peninjuan dilapangan didapati pelaksanaan kemajuan fisik proyek Pembangunan Pasar Rakyat sudah mencapai 75 % sedangkan Pembangunan Tambahan Ruang RSUD sudah mencapai 80 %.

Dalam kesempatan itu, kata dia, Bupati  dengan tegas menekankan agar kualitas proyek dijaga sesuai Kontrak Kerja atau bestek, dan penyelesaiannya harus tepat waktu sehingga di awal tahun anggaran 2018 semua proyek Tahun Anggaran 2017 sudah dapat dinikmati masyarakat Labuhanbatu.

Kata Supardi, proyek-proyek yang bersifat kepentingan publik ini  dipergunakan sesuai tujuan pembangunannya, dan nantinya segera diresmikan oleh Bupati Labuhanbatu.

" Pembangunan Pasar Tradisional itu nantinya akan diisi barang dagangan kuliner, kamlitik (kain, logam, kulit dan plastik), yang direncanakan 2 Lantai, 30 Kios, 100 loss dan ruangan kantor pengelola pasar," terang Supardi.

Sedangkan, penambahan ruangan RSUD itu, sambung dia, untuk ruangan ICU (Intensive Care Unit) berfungsi untuk ruangan perawatan intensif dengan peralatan khusus dan staf khusus guna menanggulangi pasien gawat karena penyakit trauma atau komplikasi lain, Ruangan NICU (Neonate Intensive Care Unit) untuk perawatan bayi baru lahir (neonotus) yang memerlukan perawatan khusus, misalnya berat badan bayi rendah, premature, mengalami kesulitan dalam persalinan, fungsi pernafasan kurang sempurna, perawatan di NICU anak mulai lahir sampai usia 28 hari.

Selanjutnya, ruangan PICU (Paeditrie Intensive Care Unit) untuk perawatan intensif anak-anak usia 29 Hari - Umur 18 tahun yang dimonitor ketat selama 24 jam dengan tenaga medis yang profesional atau pasien dan perawat 1 : 1 atau satu pasien dirawat satu tenaga medis, biasanya diruang PICU ini adalah pasien prematuritas dan infeksi berat.

" Langkah ini dilakukan Pak Bupati dan Tim Kerjanya untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Rantauprapat dan Membangun sentra-sentra Perekonomian Rakyat dengan  usaha ekonomi kreatif," jelasnya. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini