Sudah Beroperasi 5 Tahun, PKS Ini Diduga Tak Berizin

Sebarkan:
Lokasi PKS milik Ahok


Wilayah Kecamatan Pantai Labu disebut-sebut surga bagi pengusaha nakal atau illegal untuk menjalankan usahanya. Selain lokasinya yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Deliserdang, wilayah Pantai Labu juga jauh dari pusat kota sehingga memungkinkan untuk membuka usaha illegal karena masih banyak tanah rawa yang kosong yang jarang terpantau oleh instansi yang berwenang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Seperti usaha pengolahan Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) yang beroperasi di Dusun IV, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu. Usaha pengolahan mini yang disebut-sebut dikelola Ahok/Aguan dengan membeli sawit (berondolan) itu kabarnya sudah beroperasi selama lima tahun dan tanpa plang perusahaan. Namun hingga kini Pemkab Deliserdang sepertinya “tak berkutik” untuk menindak pabrik CPO yang diduga tanpa izin itu.

"Macam pabrik mini lah modelnya. Seperti mengolah kulit sawit mereka disitu untuk mengambil sarinya. Tapi aku tak tahu kalau ada apa tidak izin mereka itu," sebut Kabulan pada Selasa (10/10).

Selain itu sisa dari hasil pengolahan itu juga terindikasi belum ada izin. Ironisnya, sisa hasil pengolahan itu dibuang di belakang pabrik sehingga menimbulkan aroma tak nyaman saat melintas dari lokasi pembuangan limbah. Ahok ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi pabrik menyebutkan jika pabriknya sudah memiliki izin namun tidak bisa menunjukkannya.

"Mana ada zaman sekarang ini perusahaan yang tidak memiliki izin, karena Polres Deliserdang dan Polda Sumut sudah dekat kesini,” sebut Ahok sambil berlalu masuk ke dalam lokasi.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Artini S Marpaung kepada wartawan menyebutkan akan mengecek lebih dulu soal ada atau tidaknya izin pembuangan limbahnya. "Tidak kita hafal seluruh usaha yang ada izin pembuangan limbahnya. Nanti akan saya suruh staf kelokasi untuk melakukan pengecekan. Terimakasih atas informsinya,” sebut Artini S Marpaung.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang Jonas Damanik saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sedang rapat. Namun salah seorang stafnya bernama A Salim Pane yang menemui wartawan mengarahkan ke bagian pendaftaran.

A Salim Pane pun menyuruh seorang stafnya dibagian itu untuk mengecek izin usaha yang dikelola Ahok/Aguan namun tidak ditemukan dalam data yang ada pada komputer. "Secara online pun sudah bisa nya melihat usaha itu terdaftar atau tidak. Jadi  tak capek-capek lagi," terangnya sambil menunjukkan tampilan www.perizinan.deliserdangkab.co.id dari hp jenis android miliknya. (walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini