Polisi Bekuk Remaja di Lapak Nyabu

Sebarkan:



Seorang remaja berinisial MI (21), warga Meunasah Mee, Kota Lhokseumawe, dibekuk polisi dari tim Star Polres Lhokseumawe. pria ini ditangkap disebuah bangunan rumah kosong yang dijadikan tempat lapak nyabu.

Selain pelaku, polisi juga menemukan 2 paket sabu dilokasi bangunan yang lagi tahap pembangunan. “ Tersangka kita tangkap sekitar pukul 23.40 WIB. Tersangka sempat akan melarikan diri pada saat polisi datang,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kompol Ahzan kepada wartawan.

Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke unit Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara di Aceh Utara, Dua pria warga Gampong Matang Jurong Kecamatan Tanah Jambo Aye berinisial MI dan SF dibekuk Sat Narkoba Polres Aceh Utara. Sabtu (14/10) karena tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka ditangkap di Gampong Matang Jurong, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,14 gram/brutto dan dua pirek berisi sabu seberat 3,39 gram/brutto, serta sebuah alat isap (bong) yang terbuat dari botol susu bayi merk pigeon,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas.

Dikatakannya, ditangkapnya dua tersangka itu, dimana Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Setelah didapati barang bukti, keduanya ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara. “ Demikian juga barang bukti. Saat ini mereka masih diperiksa,” kata AKP Ildani Ilyas. (adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini