Poldasu Gerebek Galian C Ilegal di Paluta

Sebarkan:
Poldasu Gerebek Galian C Ilegal di Paluta


Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) menggerebek lokasi penambangan jenis galian C yang diduga ilegal di desa Saba Bangunan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (4/10).

Saat digerebek, satu unit alat berat berupa excavator jenis Bucket (Beko) merk Hitachi‎ sedang melakukan pengerukan mengambil bahan galian C berupa pasir dan kerikil di badan sungai Batang Pane.

Kepala tim Reskrimsus bidang Tipiter Polda Sumut Tedy saat dikonfirmasi‎ melalui selulernya membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan atas hasil pengembangan dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang penambangan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui penambangan itu tanpa izin.

Dikatakannya, saat dilakukan penggerebekan, warga yang ditemui dilokasi yang merupakan penanggung jawab kegiatan yang bermarga Harahap mengatakan bahwa pengerukan pasir dan kerikil ini dilakukan atas dasar izin dari Bupati dan pihak PU Paluta hanya untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan jalan yang sedang dikerjakan di daerah tersebut.

"‎Saat kita temui dilapangan, ada warga yang menjadi penanggung jawab dilapangan mengatakan kalau aktivitas itu dilakukan atas izin pihak Pemkab Paluta atau dinas PU untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan jalan di sekitar lokasi," katanya, Kamis (5/10) melalui selulernya.

Karena itu, pihaknya tidak membawa alat berat atau mobil dump truck yang berada dilokasi. Meski begitu, pihaknya sudah mengambil sejumlah barang bukti dan dokumentasi atas aktivitas tersebut sebagai bahan untuk melakukan pengembangan atas dugaan penambangan yang diduga ilegal tersebut.

Selain itu, pihaknya juga sudah memerintahkan agar aktivitas tersebut dihentikan sebelum diproses lebih lanjut.
Sementara, Kabid Bina Marga pada Dinas PU dan PR Kabupaten Paluta M Nuh Pulungan saat dikonfirmasi melalui selulernya tentang keterkaitan pihaknya atas aktivitas penambangan tersebut membantah bahwa aktivitas itu atas izin dan sepengetahuan pihaknya.

Lanjutnya, aktivitas penambangan tersebut tidak terkait dengan pihaknya apalagi diperintahkan untuk memenuhi pembangunan jalan disekitar lokasi tersebut.

"Tidak ada keterkaitan pihak kita di aktivitas itu. Itu semua tanpa sepengetahuan kita," tegasnya.

Terpisah, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut sudah lama berlangsung. Bahkan sepengetahuannya aktivitas tersebut sudah setahun lebih.

"Sudah lumayan lama, setahun lebih. Belakangan ini makin meningkat karena mungkin banyak proyek, makanya kebutuhan bahan meningkat," katanya.

Pantauan wartawan, aktivitas penambangan tersebut dihentikan dan pihak tim Reskrimsus bidang Tipiter Poldasu meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah barang bukti dan dokumentasi.

Sekedar informasi, penambangan ilegal bahan galian C menggunakan alat berat melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Serta pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 3 miliar.(plt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini