Melawan dan Menyerang Polisi, Perampok Ditembak Mati

Sebarkan:




MEDAN - Mencoba melawan personel kepolisian, satu tersangka perampokan atau Curas (pencurian dengan kekerasan) terpaksa ditembak mati Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, Minggu (29/10/2017).

Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Restuadi SH dan AKP Ferry Kusnadi SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka sesuai dengan STBL No : LP/358/X/2017, tanggal 26 Oktober 2017 dengan korbannya Rara Sitta Stefani (27), Karyawati Bank BNI Pematang Siantar, warga Jalan Melanthon Siregar, Pematang Siantar (korban meninggal dunia) saat sedang melintas di Jalan Melanthon Siregar, Pematang Siantar.

"Tersangka yang diamankan yakni Randal Malau (23), juru parkir, warga Jalan Narumonda Bawah, Pematang Siantar (meninggal dunia) dan Nasib Hutasoit alias Ompong (23), warga Jalan Pasar Pagi Gang Tampo, Kecamatan Sitalasari, Pematang Siantar," kata Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupul SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Restuadi SH dan AKP Ferry Kusnadi SH.

Dijelaskan Faisal Napitupulu didampingi Restuadi dan Ferry Kusnadi, awalnya diamankan tersangka Nasib Hutasoit alias Ompong di Jalan Vihara, Pematang Siantar dan hasil penyelidikan bahwa temannya Randal Malau melarikan diri Ke Medan dan dilakukan pengejaran. Pada saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya di Jalan Pantai Halim, Desa Marendal, Deliserdang, ujar Faisal Napitupulu, tersangka Randal Malau melakukan perlawanan terhadap personel sehingga dilakukan tembakan peringatan tiga kali tapi tersangka mencoba menusukkan pisau yang ada ditangannya terhadap personel.

"Karena masih melalukan perlawanan, maka tersangka dilumpuhkan. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit tersangka meningal dunia. Sementara untuk tersangka Nasib Hutasoit dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan dan kiri karena berusaha ingin melarikan diri pada saat pengembangan terhadap Randal Malau," jelasnya.

Faisal Napitupulu menerangkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah pisau, 1 unit hp merk Oppo (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru (yang digunakan tersangka melakukan aksinya) dan 1 buah tas warna coklat milik korban. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini