Add caption |
Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di DKPP kota
Lhokseumawe sebesar Rp 14 miliar lebih yang bersumber dari dana APBK 2014,
terus diperiksa aparat kepolisian. Kali ini Bendahara Pengeluaran (BP) dan
Kabid Program Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) diperiksa.
Keduanya diperiksa oleh penyidik Tipikor Satreskrim
Polres Lhokseumawe, Senin (2/10), sebagai saksi. “ Ia hari ini ada dua orang
saksi yang diperiksa. Siti Asiah sebagai Bendahara Pengeluaran dan Zonharfi
Kabid program DKPP kota Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri
Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin melalui telepon
selular.
Lanjut Budi, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan
tersangka terhadap kasus dugaan korupsi bantuan ternak senilai Rp 14 miliar
lebih. Alasannya, Tipikor masih menunggu hasil kerugian yang dialami akibat
dugaan korupsi tersebut oleh BPKP Banda Aceh. “ Kita masih menunggu berapa
kerugian yang dialami dari hasil audit BPKP Banda Aceh,” katanya singkat.
Sementara pemeriksaan bagi para penerima bantuan ternak
sebut Kasat Reksrim, sudah dilakukan pemeriksaan hampir 95 persen semua nama
yang terdata sebagai penerima bantuan ternak. Bahkan pihaknya melakukan
penjemputan atau mengirimkan surat kepada nama-nama penerima tersebut untuk
datang ke Polres sebagai saksi.
“Dalam surat tersebut kita meminta datang para nama
penerima bantuan ternak. Semua masih sebagai saksi dalam pemeriksaan ini,”
jelas Budi menambahkan akan melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak lainnya
di jajaran Pemerintahan Kota Lhokseumawe terkait kasus bantuan ternak tersebut.
(adi)