Dugaan Korupsi Bantuan Ternak Rp 14,5 M, Pejabat DKPP Kota Lhokseumawe Diperiksa

Sebarkan:
Add caption


Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di DKPP kota Lhokseumawe sebesar Rp 14 miliar lebih yang bersumber dari dana APBK 2014, terus diperiksa aparat kepolisian. Kali ini Bendahara Pengeluaran (BP) dan Kabid Program Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) diperiksa.

Keduanya diperiksa oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, Senin (2/10), sebagai saksi. “ Ia hari ini ada dua orang saksi yang diperiksa. Siti Asiah sebagai Bendahara Pengeluaran dan Zonharfi Kabid program DKPP kota Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin melalui telepon selular. 

Lanjut Budi, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi bantuan ternak senilai Rp 14 miliar lebih. Alasannya, Tipikor masih menunggu hasil kerugian yang dialami akibat dugaan korupsi tersebut oleh BPKP Banda Aceh. “ Kita masih menunggu berapa kerugian yang dialami dari hasil audit BPKP Banda Aceh,” katanya singkat.

Sementara pemeriksaan bagi para penerima bantuan ternak sebut Kasat Reksrim, sudah dilakukan pemeriksaan hampir 95 persen semua nama yang terdata sebagai penerima bantuan ternak. Bahkan pihaknya melakukan penjemputan atau mengirimkan surat kepada nama-nama penerima tersebut untuk datang ke Polres sebagai saksi.   

“Dalam surat tersebut kita meminta datang para nama penerima bantuan ternak. Semua masih sebagai saksi dalam pemeriksaan ini,” jelas Budi menambahkan akan melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak lainnya di jajaran Pemerintahan Kota Lhokseumawe terkait kasus bantuan ternak tersebut. (adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini