MEDAN - Pria tua yang satu ini, R Simatupang (50), warga
Komplek Abdul Hamid, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa harus merasakan dinginya
jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Kakek yang satu ini, diciduk sesuai dengan
laporan keponakannya sendiri, Bunga (16), bukan nama sebenarnya. Tersangka
diciduk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal setelah dua tahun meniduri
keponakannya sendiri hinggal hamil 7 bulan.
"Tersangka telah mencabuli keponakannya sebut saja
namanya, Bunga (16) selama 2 tahun dan keponakannya itu sedang hamil 7
bulan," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum
didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, Rabu (25/10/2017).
Wira Prayatna menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada
tahun 2007 dan kejadian terjadi saat kedua orang tua korban meninggal dunia
sehingga istri tersangka mengasuh korban pada tahun 2008. "Tersangka
menggagahi korban dikediamannya sendiri. Tersangka mengancam korban jika tidak
mau melayaninya maka uang sekolah korban tidak akan dibayar. Karena takut,
korban pun menuruti keinginan nafsu bejat tersangka," ujarnya.
Wira menjelaskan, aksi bejat tersebut telah dilakukan
tersangka selama 2 tahun dengan ancaman yang sama terhadap korban. Tambah Wira,
aksi bejat tersebut diketahui setelah warga curiga terhadap kondisi perut
korban. "Warga sekitar curiga melihat perut korban dan saat ditanyai
akhirnya korban menceritakan semuanya kepada warga," bebernya.
Masih menurut Wira, pengakuan tersangka dia nekat
menggagahi korban karena sudah lama ditinggal mati oleh istrinya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2
UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"
pungkasnya. (jh siahaan)

