Tim gabungan memeriksa secara cermat keberadaan pil PCC di sejumlah apotek.
|
Mencegah beredaranya obat pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Kota
Langsa, Tim Gabungan Opsnal melakukan razia kesejumlah apotek di Kota Langsa,
Sabtu (30/9/2017).
Tim operasional gabungan tersebut terdiri dari Personil
Reserse Narkoba, Reskrim Polres Langsa, BNNK dan Dinas Kesehatan Langsa.
Tujuan tim gabungan merazia sejumlah apotek yang ada di
kota Langsa guna memastikan bahwa di Kota Langsa tidak beredar obat PCC yang
penyalahgunaannya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti yang terjadi
terhadap puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sasaran pemeriksaan apotek dilakukan di beberapa tempat,
seperti di Apotek Mutiara Farma, Apotek Razi Farma, Apotek Sahid, Apotek Al
Baroekah, Apotek Doa Aneuk, Apotek Agung, Apotek Kimia Farma 1, Apotek Anggrek,
Apotek Rahmat Usrina, Apotek Rahmat Annisa, Apotek Azzuhra Dua, Apotek Azizi,
Apotek Medan, Apotek Raja, Apotek Bunda, Apotek Medika Langsa, Apotek Kimia
Farma 2, Apotek Beta, dan Apotek Seulanga.
Meski tidak ditemukan adanya pil PCC atau obat ilegal lainnya,
tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak memperjual-belikan obat
seperti itu.
Jika dikemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka
apotek tersebut terancam sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin
usaha.
Berkenaan dengan itu, Kepolisian terus berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk
mengantisipasi masuknya obat PCC.
Dimana Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras
yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK,
mengatakan, langkah yang diambil ini merupakan antisipasi dini. Sebab, bila tidak
ada kekwatiran obat PCC ini bisa saja masuk ke wilayah Langsa
Maka, saya perintahkan kepada seluruh jajarannya untuk
melakukan razia mengenai obat keras PCC ini, utamanya di setiap apotek dan toko
obat di seluruh wilayah Kota Langsa. Saya tak ingin kecolongan, pungkas
Kapolres. (syaf)