Terlibat Pencurian Mobil dan Senpi Ilegal, Mantan Napi Teroris Dibekuk

Sebarkan:
Barang Bukti : Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, Kabag Ops Kompol Ahzan, menampakkan barang bukti hasil penangkapan dari tangan dua pelaku. Adi.



Seorang mantan narapidana (Napi) teroris TAR (32), dan AB alias Zorro (32), ditangkap aparat kepolisian Resort Lhokseumawe. TAR sendiri selain terlibat kasus pencurian mobil, juga terlibat kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Informasi yang diterima, kasus pencurian mobil ini terungkap setelah menerima laporan dari korban SA (25), yang melaporkan telah kehilangan satu unit mobil jenis Agya BL 1143 LB, di depan Mesjid Islamic Center Lhokseumawe, Agustus lalu. Usai menerima laporan, polisi langsung memeriksa Closed Circuit Television (CCTV), dan berhasil mengindentifikasi tersangka.

“ Salah satu pelaku, TAR merupakan mantan teroris yang pernah mengikuti pelatihan di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Bahkan sudah pernah divonis hukuman penjara selama 12 tahun,”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, dalam keterangan pers di Mapolres kemarin.

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Awalnya menangkap AB, di Desa Cot Jambe, Kecamatan Julok, Kabupetan Aceh Timur. Hasil pengembangan kemudian menangkap TAR, beserta satu pucuk senjata pistol jenis FN di Gampong Mns Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseuamwe, Senin (25/9), sekitar pukul 01.00 WIB.

“ Kini kedua pelaku dan barang bukti satu pucuk sejata api jenis FN, satu buah megazen dan enam butir peluru serta dua unit mobil jenis Agya BL 1143 LB, Inova BK 1082 QE, dimankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi, menambahkan kalau keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP, dengan masa kurugan 15 tahun penjara. (adi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini