Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)
akan menggeledah seluruh apotek yang beroperasi di wilayah Pasar Gunung Tua dan
sekitar untuk menelusuri apakah ada apotek yang menjual obat Paracetamol Cafein
Carisoprodol (PCC).
Diketahui bahwa Pil PCC menyita perhatian publik,
terutama setelah ditemukan korban yang meninggal dunia akibat menggunakan obat
itu.
Kadis Kesehatan Kabupaten Paluta dr Zunaidah Hasanah
Harahap Mkes mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan laporan peredaran
obat PCC dan wilayah Kabupaten Paluta steril dari peredaran PCC maupun obat
keras ilegal lain. "Dinkes akan melakukan monitoring dan memeriksa setiap
apotek sebagai langkah antisipasi," katanya, Rabu (27/9).
Pengecekan di setiap apotek katanya sangat perlu untuk
mengetahui ketersediaan pil PCC dan hingga saat ini pihaknya mengakui belum ada
satu pun apotek yang kedapatan menjual pil PCC. Selain itu pihaknya juga
menyampaikan imbauan kepada setiap apotek terkait peredaran obat keras ilegal,
terutama Pil PCC. "Keberadaan Pil PCC di Paluta ini masih terus kita
telusuri," ucapnya singkat.
Sementara Ketua LSM Mitra BNN Sumut Aman Sudirman Harahap
meminta dengan tegas agar Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian untuk melakukan
razia serta monitoring ke setiap apotek tentang keberadaan Pil PCC yang telah
meresahkan para orangtua. "Kita harus bersama-sama memberikan imbauan agar
orangtua mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tak terjerumus penggunaan PCC,
dan narkotika lainnya. Dan jika ada menemukan pil PCC agar segera melaporkannya
ke pihak yang berwajib," pungkasnya.(plt-1)