Pria Ini Sembunyikan Sabu dan Ganja Dalam Kotak Permen

Sebarkan:
Kedua tersangka saat ditanyai polisi di Halaman Mapolsek Delitua. (jh siahaan/metro-online.co)




Suprayitno alias Yitno (27), warga Jalan Sidodadi Gang Amal, Kecamatan Delitua dan Irwan alias Acin (46), warga Jalan Sidodadi Gang Sido Amal Ujung, Kecamatan Delitua, tak bisa berkutik saat diamankan personel kepolisian Polsek Delitua.

Kedua tersangka ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Delitua di dalam rumah tepatnya di Jalan Sidodadi Gang Sido Amal, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua. Informasi yang diperoleh, Rabu (06/09/2017), Unit Reskrim Polsek Delitua menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sidodadi Gang Sido Amal, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua sering dijadikan transaksi jual beli sabu-sabu dan pesta sabu-sabu.

Menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. "Saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, berhasil diamankan tersangka Suprayitno alias Yitno. Pada saat diamankan, tersangka terlihat membuang 2 buah plastik klip kecil sabu-sabu ke ruangan tamu. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ke dalam kamar dan diamankan tersangka Irwan alias Acin," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Saat dilakukan pemeriksaan kembali, jelas Wira Prayatna, didalam rak pakaian didalam kamar ditemukan 2 amplop daun ganja kering. Tak hanya itu, terang Wira Prayatna, pihaknya pun melakukan pemeriksaan keseluruhan didalam rumah dan ditemukan didalam pot bunga rumah tersangka berupa 1 kotak permen doblemint warna hijau berisi 4 plastik kecil sabu-sabu.

"Tersangka Suprayitno mengatakan sabu-sabu itu miliknya dan tersangka Irwan mengatakan ganja kering itu miliknya," beber Wira Prayatna.

Wira Prayatna menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 2 paket ganja di gulung dengan kertas coklat, 2 paket kecil sabu-sabu yang dijatuhkan oleh Suprayitno saat penggerebekan dan 4 paket sabu-sabu didalam kotak bekas permen doublemint warna hijau.


"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahu. Keduanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka," pungkasnya. (jh siahaan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini