Polisi Amankan Tersangka Simpan Sabu di Celana Dalam

Sebarkan:




 Mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di celana dalamnya. Tersangka Fak (30) warga Dusun Irigasi Desa Lhok Kulam Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun Aceh Timur, diciduk polisi, Minggu (17/9).



Tersangka diamankan petugas di depan kolam renang Dendang Tirta Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, bersama dengan barang bukti satu bungkus plastik beninh berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan HP merk Nokia merah.




Awalnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa bakal transaksi narkotika di halaman depan Kolam Renang Dendang Tirta sekira pukul 07.30 WIB.



Selanjutnya petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan mengintai tidak jauh dari lokasi dimamsud. Tidak berapa lama kemudian personel melihat seorang pria mencurigakan dengan ciri dan pakaian sesuai dengan informasi tersebut berada ditempat itu seorang diri.



Kemudian petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkusan di dalam celana dalam yang dipakainya. Setelah diperiksa ternyata isinya sabu.



Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/9) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polisi.



" Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dicelana dalamnya, namun berkat ketelitian anggota barang bukti berhasil ditemukan," ujarnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini