PMP2TSP Paluta Sosialisasi Perizinan dan Korsup KPK

Sebarkan:
Kabid Perizinan dan Non Perizinan B Suhairi Akbar Spd Msi beserta pegawai Dinas PMP2TSP saat memberikan pemahaman tentang pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.




Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta‎) kembali melakukan sosialisasi tentang perizinan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang.

Sosialisasi perizinan yang dilaksanakan secara berkesinambungan tersebut dilaksanakan sejak bulan Juli, Agustus dan September tahun 2017 ini dilakukan secara langsung kepada warga di tiga kecamatan yakni‎ Kecamatan Portibi, Halongonan dan Halongonan Timur bertujuan tak lain agar masyarakat sebagai pelaku usaha agar segera mengurus izin nya dalam berusaha.

"Kita sudah melaksanakan sosialisasi tentang persyaratan serta pelayanan perizinan secara berkelanjutan kepada warga khususnya pedagang yang ada di tiga Kecamatan yakni Portibi, Halongonan dan Haltim. Kegiatan ini dilaksanakan berkelanjutan dan terus menerus," kata Kepala DPMP2TSP Kabupaten Paluta H Mara Lobi Siregar Ssos MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan B Suhairi Akbar Spd Msi, di ruang kerjanya, Jumat (29/9).

Lanjutnya, Sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan lanjutan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya di triwulan kedua kepada warga yang ada di kecamatan lainnya. Sosialisasi yang dilakukan yakni berupa memberikan brosur tentang perizinan, memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha serta menempelkannya di kawasan yang mudah di jangkau serta di baca masyarakat.

Suhairi juga menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi tentang perizinan ini merupakan kegiatan yang sejalan dengan program kegiatan dari Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsup) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan terlaksananya pelayanan perizinan yang sesuai dengan aturan yang ada, menurutnya bukan hanya pengurus perizinan saja yang diuntungkan. Namun masyarakat pun akan ikut merasakan dampaknya. Sebab pelaksanaan usaha di bisnis yang di urus akan berjalan dengan mulus, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah serta memberikan semangat baru kepada publik untuk ikut berusaha seperti pelaku usaha yang telah sukses.

“Jika sudah ada dokumen perizinan, tentunya pengusaha juga akan memproleh ketenangan dalam menjalan usahanya, dalam artian apabila suatu saat perusahaan tersebut memiliki suatu urusan yang meminta dokumen perizinan menjadi persyaratan, para pengusaha tidak akan merasa kewalahan untuk mempersiapkannya,” tambahnya.

Disamping itu, tujuan dilaksanakannya kegiatan dengan cara turun ke lapangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas SDM dan berubahnya pola pikir masyarakat mengenai pelayanan perizinan dengan paradigma yang baru sehingga nantinya masyarakat diharapkan lebih terbuka dalam menerima perubahan sehingga terwujudlah pengurusan perizinan yang cepat, transparan dan pasti, sehingga masyarakat tidak akan merasa kesulitan lagi ketika akan mengurus dokumen keperizinan.

Sementara, H Hasundutan salah satu pedagang dari Pasar Purba Bangun, Pekan Selasa, Kecamatan Portibi sangat mendukung langkah dan upaya Pemkab Paluta dalam memberikan pemahaman perizinan kepada pelaku usaha.

Katanya, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Pemkab Paluta dirinya bisa paham dan mengerti kegunaan dan manfaat dari izin usaha itu.(plt-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini