Pemeriksaan Kasus Lahan Gardu Induk PLN Diduga Dua Kali Dibayar, Terus Berlanjut

Sebarkan:


Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Deliserdang terus melakukan penyelidikan untuk membuka secara terang lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Keccamatan Galang yang diduga dua kali dibayar oleh pihak PLN.

Untuk menambah bahan keterangan guna mengungkap lahan gardu induk PLN itu, Tipikor Polres Deli Serdang telah melayangkan panggilan terhadap R boru B yang merupakan ibu kandung GAS.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang Iptu Suhartono kepada wartawan pada Selasa (12/9) menyebutkan jika pihaknya telah mengirimkan panggilan terhadap R boru B yang merupakan ibu kandung GAS.

Namun ibu kandung GAS itu tidak mau menerima panggilan dari penyidik. Pun begitu panggilan itu sudah dititipkan ke pemerintah setempat. "Kita sudah layangkan panggilan kepada R boru B tapi tidak diterimanya dan malah menjawab jika ada orang yang iri kepada mereka karena lahan tanahnya banyak,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Suhartono pihaknya juga sudah mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada pihak PLN namun hingga sekarang pihak PLN belum memberikan data dan dokumen yang diminta terkait pembayaran lahan maupun dokumen lain terkait pembayaran lahan yang dimaksud. "Kita sudah dua kali mengirimkan permohonannya tapi sampai sekarang pihak PLN belum memberikan data dan dokumen yang kita minta,” pungkasnya.

Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta. Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu milik orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul.

Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2) sesuai hasil kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini