Kodim 0204/DS Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu dan 98 Butir Ekstasi
|
Kodim 0204/Deliserdang (DS) berhasil menggagalkan
peredaran narkoba. Dua tersangka masing-masing Wira Pratama (27), mahasiswa
warga Lingkungan II Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan Prayogi (22) penduduk
Kecamatan Dolok Masihul. Mereka diamankan tim gabungan di Jalan Galang-Dolok
Masihul Perkebunan Sei Putih Kecamatan Galang pada Minggu (3/9) sekira pukul
23.00 Wib beserta sabu seberat 100 gram dan 98 butir ektasi.
Diamankannya kedua tersangka berawal saat tim mendapat
informasi dari masyarakat jika di daerah Dolok Masihul sering terjadi transaksi
narkoba jenis sabu dan ektasi. Selanjutnya tim gabungan yang dipimpin Pelda
Nendi melakukan penyelidikan di sekitar rumah bandar narkoba yang sering
disebutkan sebagai lokasi transaksi.
Sekira pukul 20.00 Wib, tim melihat Mobil jenis Sedan
Hyundai BK 1238 HN keluar dari rumah yang dicurigai. Lima menit kemudian, tim
mengikuti mobil yang dikendarai kedua tersangka. Sekira pukul 23.00 Wib,
seorang pria mengendarai Honda Scoopy menghampiri mobil yang dikemudikan kedua
tersangka dan langsung melemparkan bungkusan warna coklat ke dalam mobil lalu
pergi.
Tim pun bergerak mengikuti mobil tersangka dan tepatnya
di Simpang Kebun Sei Putih Jalan Galang, tim menyalip mobil yang digunakan
tersangka dan langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan
didalam mobil dan pada tubuh tersangka ditemukan plastik berwarna coklat yang
diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkus pil berwarna merah yang diduga pil
ekstasi. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke
Koramil Galang, lalu dikirim ke Makodim 0204/DS.
Dandim 0204/DS Letkol Arm H Asep Hendra Budiana SH MM
melalui Kasdim 0204/DS Mayor Muhsin B dalam paparannya pada Senin (4/9) menyebutkan,
Prayogi sudah lima bulan mengedarkan sabu. Sedangkan tersangka Wira Pratama
mantan Satpam di Asian Agri Pekanbaru yang telah mengundurkan diri sejak lima
tahun lalu itu mengaku sudah 5-6 kali menjadi supir untuk mengedarkan sabu.
Lanjut Muhsin B, dari pengakuan tersangka Prayogi, sabu
itu dibeli seharga Rp 850 ribu per gram sedangkan ektasi rencananya akan dijual
seharga Rp 150 ribu per butir. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti
sabu, ektasi, 1 buah KTP atas nama Wira Pratama, 1 buah kartu BPJS atas nama
Wira Pratama 1 buah dompet berwarna hitam berlogo Snoby, 2 buah hp merek
samsung, 1 buah KTA satpam milik Wira Pratama, 1 buah Sim A atas nama Wira
Pratama, Uang sebanyak Rp.1.970.000 yang terdiri dari pecahan uang Rp 50.000 sebanyak
5 lembar, pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 22 lembar, pecahan uang Rp 10.000
sebanyak 81 lembar, pecahan uang Rp 5000 sebanyak 940 lembar, diserahkan ke
BNNK Deliserdang. “Kita akan bekerjasama dengan aparat lainnya untuk mengungkap
jaringan narkoba ini,” tegasnya. (walsa)