Jual Sabu di Rumah Kosong, Bandar Ketengan Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan:


Tersangka yang satu ini, Bambang Suheri alias Wawong (30), warga Jalan Pamah Gg Tumiran, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, harus tidur dijeruji besi Mapolsek Delitua untuk waktu yang lama. Tersangka tak bisa berkutik saat jual sabu-sabu didalam rumah kosong tidak jauh dari rumahnya.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah sikat kain berisi 1 plastik sabu-sabu, 1 buah tas tangan warna merah berisi 1 plastik kecil sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 plastik klip besar berisi beberapa buah plastik klip, 3 buah sekop pipet plastik, 5 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, Rabu (27/9/2017).

Wira Prayatna menuturkan, penangkapan tersangka berawal saat personel Unit Reskrim Polsek Delitua menerim informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman tersangka sering dijadikan transaksi jual beli sabu-sabu. Berangkat dari informasi tersebut, terang Wira Prayatna, personel pun mendatangi alamat tersebut dan melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan duduk disamping rumah kosong itu.

"Lalu tersangka pun ditangkap dan mengeledah tersangka dan juga rumah tersangka ditemukan barang bukti yang diletakkan didepan pintu kamar mandi rumah tersangka," ujarnya.

Terang Wira Prayatna, kemudian tersangka diinterogasi dan mengakui sabu-sabu itu miliknya dan akan dijual didekat rumahnya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan/metro-online.co)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini