Adu Mulut Masalah Tanaman, Beru Tarigan Bacok Beru Tarigan

Sebarkan:

Perwira Pengawas, Ipda Saut Sihombing (baju warna putih) saat menanyai korban di RSUP H Adam Malik dan memperlihatkan pelaku bersama barang bukti saat di Mapolsek Pancur Batu. (jh siahaan/metro-online.co)


Wanita paruh baya ini, Mijeri br Tarigan (62), warga Namo Bintang, Desa Namo Bintang, Dusun VII, Pancur Batu tak bisa berkutik saat dibekuk personel kepolisian Polsek Pancur Batu, Jumat (01/09/2017). Pasalnya, Mijer br Tarigan nekad membacok tetangganya Rini Junita br Tarigan (31).

Informasi yang diperoleh, penangkapan Mijeri br Tarigan ini sesuai dengan Sprint Kapolsek Pancur Batu Nomor : B/775/VII/2017, tertanggal 30 Juni 2017 dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/369/VIII/2017, tertanggak 31 Agustus 2017. Kapolsek Pancur Batu, Kompol Coky Sentosa Meilala SIK SH mengatakan, penangkapan pelaku pembacokan dipimpin langsung Perwira Pengawas, Ipda Saut Sihombing dan dua orang personel Unit Reskrim Aiptu J Ginting dan Aiptu P Marbun.

Coky Sentosa Meilala menuturkan, kejadian berawal saat korban Rini Junita br Tarigan keluar rumah dan melihat pelaku Mijeri br Tarigan mencabuti tanaman serei yang diitanam di batas tanah milik korban. Jelas Coky Sentosa Meilala, korban juga saat bertanya kepada pelaku kenapa tanaman serei miliknya dicabut pelaku hingga keduanya terlibat cekcok mulut. "Tiba-tiba pelaku, Mijeri br Tarigan membacok lengan, punggung dan telapak tangan dengan menggunakan sebilah parang yang sudah ada ditangan pelaku," kata Coky Sentosa Meilala.

Usai dibacok pelaku, tambah Coky Sentosa Meilala, selanjutnya korban dibantu keponakannya Wawan pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pancur Batu. Lebih lanjut, ujar Coky Sentosa Meilala, lalu korban disarankan mengobati luka-lukanya ke RSUP H Adam Malik dan pihaknya langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Pancur Batu usai menerima laporab korban.

"Korban mengalami luka bacok dibagian lengan tangan, bagian atas 5 jahitan dan dibagian punggung telapak tangan 6 jahitan. Dari tangan pelaku, langsung diamanman 1 buah parang yang dipergunakan pelaku membersihkan ladang sebagai alat membacok korban," ucapnya.

Coky Sentosa Meilala menerangkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini karena korban sedang dalam perawatan intensif medis. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini