2 Tersangka Pengedar Ganja Diciduk Polres Langsa, Barbut 7,2 Kg

Sebarkan:
Tersangka ganja

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil menciduk 2 tersangka serta menyita barang bukti daun ganja kering seberat 7,2 kilogram di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Senin 25-09-2017.
.
Dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Sik bahwa, kedua tersangka yang diciduk dan diamankan tersebut berinisial Indra Saputra (41) dan Ibnu Umar (33), sedang keduanya warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Selanjutnya seperti dikatakan, Rustam Nawawi Kasat Res Narkoba, dimana penangkapan kedua tersangka tersebut berawal laporan yang diterima dari masyarakat, bahwa di Gampong Sungai Pauh sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Berangkat dari laporan itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba turun ke TKP melakukan pengintaian, dari kecurigaan yang ada dilokasi, tim tidak menunggu lama kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka, Indra Saputra yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram daun ganja kering dimaksud.

Dan setelah dilakukan penyisiran diseputar lokasi dengan cermat, akhirnya personel Sat Res menemukan daun ganja kering yang disembunyikan di kandang ayam milik tersangka.

Selanjutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba kemudian berhasil meringkus satu orang tersangka lainnya berinisial Ibnu Umar dirumahnya yang saat itu bersembunyi di atas atap rumahnya.

Lalu kedua tersangka beserta barang bukti daun ganja kering beserta barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih jauh, jelas Kasat Res Narkoba. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini