Satpol PP Bongkar Paksa Warung Pinggir Jalan

Sebarkan:
Satpol PP saat melakukan pembongkaran


Sat Pol PP Kabupaten Asahan membongkar paksa warung pinggir jalan Madong Lubis Kisaran Kamis (3/8/2017) sekira jam 10.00 wib. Beberapa warung yang tidak ditempati terlebih dahulu dilakukan pembongkaran.Sebelumnya pihak kelurahan Selawan sudah ada memberikan surat pemberitahuan dengan No 410/0161 tanggal 21 Juli 2017 sesuai surat Camat Kisaran Timur No 410/0983 yang menjelaskan pedagang kaki lima (PKL) agar membongkar tempat jualan atau dagangan yang mengganggu fasilitas umum.

Para pedagang dianjurkan agar memindahkan warungnya ketempat pribadi atau ketempat yang sudah ditentukan. Mengingat batas waktu para pedagang untuk membongkar warungnya diberi limit waktu 31 Juli 2017.

Salah seorang pedagang Yanto saat dikonfirmasi mengatakan kalau mereka kecewa dengan pihak pemerintah. Pasalnya uang retrebusi sebesar Rp 1000,- tetap dikutip sampai saat ini.
"Memang benar ada surat pemberitahuan kepada kami, tapi untuk menertibkan, bukan membongkar. Kemudian pengutipan uang Rp 1000,- tiap malam masih juga dikutip," kesalnya.

Lurah Selawan Rudi Darmawan SE saat dikonfirmasi dilokasi pembongkaran warung tersebut mengatakan kalau pihaknya sudah menyurati pemilik warung beberapa kali. Namun tidak diindahkan pemilik warung yang menempati usahanya diatas fasilitas umum.

"Kita sudah surati beberapa kali, untuk dilakukan penertiban yang artinya pemilik warung membongkar sendiri warungnya. Terkait pengutipan itu, dinas Perindag, biasanya tata kota," ujar Rudi.
Masih kata Rudi lagi, untuk saat ini pihaknya masih memaklumi karena pembongkaran warung tersebut yang tidak berfungsi terlebih dahulu dibongkar.
"Saat ini masih warung yang tidak berfungsi dilakukan pembongkaran. Namun kedepan diharapkan pemilik warung agar secepatnya melakukan pembongkaran sendiri," terangnya.(Rial)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini