Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Kesbang
Pol Linmas Deliserdang melaksanakan kegiatan sosialiasi tahapan program dan
jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang saat Pilkada Serentak
Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati
Deliserdang pada Rabu (9/8).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Deliserdang
Timo Dahlia Daulay beserta 4 anggota Komisioner KPU Deliserdang, Kepala Kesbang
Pol Linmas Deliserdang Togar Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil Deliserdang Mahruzar, perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan Kodim 0204/DS
,perwakilan Polrestabes Medan, perwakilan Polres Deliserdang, perwakilan Polres
P3 Belawan, perwakilan Polres Binjai, pengurus Partai Politik di Deliserdang
dan Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang.
Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partipasi KPU Deliserdang
Boby Indra Prayoga menerangkan kegiatan ini diselenggarakan Pemkab Deliserdang
dalam hal ini Kesbang Pol Linmas Deliserdang. Sementara pihaknya hanya sebagai
nara sumber.
Masih menurut Boby Indra Prayoga, dalam pertemuan ini
dibahas lima Peraturan KPU. Lima Peraturan KPU yang dibahas masing -
masing-masing Peraturan KPU No 1 tentang tahapan pemilu dimana Pilkada Serentak
2018 akan dilaksanakan pada 27 Juli 2019. “Pendaftaran balon Bupati dan Wakil
Bupati Deliserdang dari jalur independen dimulai bulan November 2017 sementara
melalui jalur Parpol dimulai pada Januari 2018," terang Boby.
Terkait Peraturan KPU No 2 tentang Daftar Pemilu Tetap
(DPT), terang Boby, pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil Deliserdang. “Semenatara
Peraturan KPU No 3 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," katanya.
Kemudian untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang
dari jalur independen syaratnya menyerahkan fotocopy sebanyak 6,5 % dari DPT
Pemilu Tahun 2014 lalu atau sekitar 87 ribu fotocopy KTP. Sementara melalui
jalur Parpol memiliki 20 % kursi di DPRD Deliserdang atau 20 % suara sah saat
Pemilu DPRD Deliserdang Tahun 2014 lalu," ujarnya, seraya menambahkan, Peraturan
KPU No 4 dan No 5 tentang kampanye.
Ditanya berapa anggaran KPU Deliserdang dalam Pilkada
Serentak Tahun 2018, dirinya menjelaskan belum ditetapkan karena Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) belum turun. “Kegiatan ini hanya sosialisasi
tahapan pemilu dan perencanaan anggaran. Pemkab Deliserdang mendukung
pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan berharap Pilkada Serentak Tahun
2018 berlangsung aman dan tertib," jelasnya. (walsa)