Minta Surat Miskin Masukkan Anak ke SMAN 1 Medan, Kapolsek Ini Akan Dipanggil

Sebarkan:

SMAN 1 Medan




Terkait tindakan AKP M yang berstatus sebagai kapolsek di jajaran Polres Deliserdang, yang memasukkan anaknya melalui jalur warga kurang mampu yakni jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) ke SMA Negeri (SMAN) 1 Medan, disesalkan oleh sejumlah pihak.

Menurut informasi, atas tindakan tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meminta Polres Deliserdang agar memanggil Kapolsek yang bersangkutan.

Tujuannya, agar Kapolsek menjelaskan tindakannya tersebut memanfaatkan jalur warga kurang mampu melalui surat rekomendasi miskin demi memasukkan anaknya ke SMAN 1 Medan.

"Apa yang dilakukan Kapolsek itu sangat tidak etis. Harusnya anggota Polri jujur dalam segala hal. Tidak semestinya anggota Polri melakukan hal demikian," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (10/8/2017).

Rina menambahkan, dirinya juga telah menghubungi Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa untuk meminta penjelasan dari Kapolsek tersebut.

"Saya sudah hubungi Kapolresnya agar memanggil dan meminta penjelasan Kapolsek yang bersangkutan," ungkapnya.

Dikatakan Rina, institusi Polri sangat menyayangkan langkah yang ditempuh Kapolsek itu. Menurutnya, seorang anggota Polri tidak semestinya memalsukan status ekonominya hanya untuk kepentingan tertentu.

"Pertama kita harus telusuri dulu siapa yang mengeluarkan surat rekomendasi miskin tersebut. Bila layak dapat surat miskin, tidak masalah. Tapi, bila kondisi sebaliknya, itu patut disayangkan," pungkasnya.

Diketahui, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah menyediakan jalur untuk penerimaan siswa baru yaitu jalur akademik yang dinilai berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional (78 persen), jalur rawan melanjutkan pendidikan (20 persen), jalur berprestasi non akademik (5 persen) jalur anak guru/guru sekolah berprestasi (3 persen).

Dari semua jalur masuk tersebut, terdapat satu jalur masuk yaitu jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP), yang dikhususkan untuk masyarakat miskin sehingga tidak putus sekolah karena kekurangan biaya.

Syarat untuk jalur rawan melanjutkan pendidikan ini yakni, harus memilki surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang menyatakan keluarga tersebut adalah keluarga miskin atau Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan Daftar Masyarakat Miskin.

Menurut penemuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, program yang dikhususkan untuk orang miskin ini banyak disalahgunakan oleh orang-orang kaya dan berjabatan demi memasukkan anaknya di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Medan.

Artinya, program tersebut kerap disalahgunakan orang-orang kaya dan punya jabatan demi memasukkan anaknya ke sekolah negeri favorit negeri dan ternama.

Untuk mewujudkan ambisi tersebut, mereka rela mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang menyatakan keluarga tersebut miskin. Akibatnya, jatah untuk orang miskin jadi berkurang.

Padahal, jalur tersebut disediakan untuk siswa yang secara ekonomi benar-benar kurang mampu dan harus memiliki surat miskin.

Keluarga yang diduga menyalahgunakan jalur ini adalah keluarga Yandri Amiruddin yang berprofesi sebagai pengusaha event organizer (EO) dan diduga memiliki banyak mobil mewah dirumahnya.

Menurut informasi, Yandrial tinggal di Perumahan Bumi Asri, Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Kemudian, ada juga keluarga AKP M, seorang perwira kepolisian dengan jabatan Kapolsek di Deliserdang.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abdyadi Siregar membenarkan penemuan tersebut.

"Benar. Kami temukan kalau jatah atau kuota orang miskin itulah yang diambil orang kaya," ujar Abyadi, Selasa (8/8/2017) malam.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini