Kasus Lahan Gardu Induk PLN, Mansuria Dachi Diperiksa Tipikor

Sebarkan:
Kasus Lahan Gardu Induk PLN, Mansuria Dachi Diperiksa Tipikor


Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Deliserdang memeriksa terpidana Mansuria Dachi sebagai saksi. Hal ini pun dibenarkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang Iptu Suhartono kepada wartawan pada Selasa (1/8). Suhartono juga menerangkan jika Mansyuria diperiksa pada Senin (31/7) sore.

Menurut Suhartono, pihaknya langsung mendatangi Mansuria Dachi yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam. Upaya pemeriksaan Mansuria Dachi langsung dilakukan di Lapas agar kasus lahan gardu induk PLN yang berlokasi di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang terindikasi dua kali pembayaran itu menjadi terang.

Lanjut Suhartono, saat pemeriksaan terpidana Mansyuria Dachi sangat koperatif. “Mansyuria Dachi mendukung jika kasus lahan gardu induk PLN yang diduga dua kali pembayaran itu secepatnya bisa terungkap. Sampai saat ini pihak PLN belum memberikan dokumen yang kita minta. Meski pun begitu, kita berencana untk melayangkan surat kedua kalinya kepada PLN terkait pembayaran lahan,” tegas Suhartono.

Selain dukungan dari Mansyuria Dachi agar Polres Deliserdang segera mengungkap pembayaran lahan gardu induk PLN diduga dua kali dibayar itu, dukungan lain juga mengalir ke Polres Deliserdang. Praktisi hukum Wami SH kepada wartawan menegaskan apapun bentuknya yang namanya merugikan Negara apalagi sudah diduga keras merugikan negara harus diungkap. "Kita akan tetap mengawal kasus ini,” tegas Wami SH.

Lanjut Wami SH, Polres Deliserdang tidak perlu ragu untuk mengungkap kasus ini. "Kami yakin Polres Deliserdang yang dipimpin Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa bisa mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Dan apabila dibutuhkan, kami siap membantu Polres Deliserdang untuk mengungkapnya,” ujarnya.

Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu milik mendiang orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2).(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini