Pernak-pernik HUT RI di Sosa
Deretan bendera dan umbul-umbul dipasang depan rumah warga di jalan utama Kecamatan Sosa.
Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI ke-72,
pemerintah Kecamatan Sosa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengeluarkan
kebijakan, agar 39 desa yang ada kecamatan ini mengibarkan bendera selama
sebulan penuh di bulan Agustus.
"Pengibaran bendera satu tiang penuh selama sebulan
di bulan agustus dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI yang ke-72 tahun,
sesuai kebijakan dari pemerintah pusat," sebut Camat Sosa, H. Asnan, Kamis
(17/8/2017).
"Kebijakan ini dengan diterbitkannya surat edaran
dari Mensesneg RI yang diteruskan lewat surat Sekdakab Kabupaten Palas nomor :
003.1/3174/2017 tanggal 10 juli 2017 perihal partisipasi menyemarakkan Bulan
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72," ucapnya.
Menindaklanjuti surat Sekdakab Palas tersebut, terangnya,
pihak Kecamatan Sosa juga menerbitkan surat nomor : 003.1/269/2017 tanggal 8
agustus 2017 ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Sosa.
Dalam surat itu disebutkan, untuk menyemarakkan perayaan
Bulan Kemerdekaan RI ke-72, dengan menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan
masyarakat, seperti mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai
tanggal 1 sampai 31 gustus 2017, mulai pukul 06.00 wib hingga pukul 18.00 wib.
"Memasang gapura, spanduk, umbul-umbul dan bendera
hias di sekitar instansi dan di depan rumah masing-masing warga secara
serentak," ujarnya.
"Untuk memotivasi warga di sini agar bergiat
memasang bendera dan umbul-umbul, kami menyediakan hadiah khusus bagi desa yang
tertib memasang bendera, umbul-umbul dan membuat gapura, yang kami nilai meriah
dan menarik. Tim penilainya kita libatkan dari TNI dan Polri," jelasnya.
Disebutkan Asnan, kebijakan ini dilakukan pihaknya,
selain menjalankan kebijakan pemerintah, juga dalam rangka memeriahkan HUT RI
ke-72, membangun jiwa nasionalisme dan menumbuhkan semangat patriotisme bagi
warga.(pls-1)