Demi Pacar, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor

Sebarkan:
Kapolsek Padang Bolak AKP Syahrul SH dan anggota perlihatkan tersangka curanmor, Selasa (2/8).



Jajaran Polsek Padang Bolak berhasil menangkap Arifin Harahap (20) yang merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Bagan Batu, Riau. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Syahrul SH MH dalam keterangan pers nya Rabu (2/8) mengatakan, bahwa tersangka Arifin Harahap merupakan warga Tebing Tinggi, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta. Dia ditangkap karena diduga sudah melakukan pencurian sepeda motor milik Firdaus Sinaga yang merupakan karyawan PT Barumu Agro Sentosa (BAS). “Pelaku Arifin Harahap sudah masuk daftar DPO Polsek Padang Bolak kasus pencurian sepeda motor. Tersangka kita amankan di daerah Bagan Batu, Riau bersama barang buktinya,” ungkap Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, kronologisnya pada tanggal 9 Juli lalu atas nama Firdaus Harahap yang merupakan karyawan PT BAS melapor ke Polsek Padang Bolak dengan laporan kehilangan sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

Lanjut Kapolsek, atas laporan itu pihaknya langsung membentuk tim untuk mencari tahu siapa pelaku curanmor itu. Setelah mendapat informasi siapa pelakunya, tim dari Polsek Padang Bolak berangkat ke daerah Bagan Batu, Riau untuk melacak pelakunya. Dengan menggunakan alat JPS, pelaku curanmor itu pun akhirnya tertangkap dikediaman saudaranya. “Untuk melacak keberadaan pelaku, kita menggunakan alat JPS. Pelaku langsung kita amankan,” jelas Kapolsek.

Sementara, pelaku Arifin Harahap (20) diwawancarai mengaku pasrah. Katanya ia melakukan curanmor untuk membonceng pacarnya. “Saya mencuri sepeda motor KLX ini untuk membawa pacar saya jalan-jalan. Pasalnya, pacar saya tidak mau saya bonceng dengan menggunakan sepeda motor jenis revo milik saya,” katanya.

Lanjutnya, dirinya mencuri sepeda motor itu dari halaman rumah salah satu karyawan PT BAS. Melihat sepeda motor lengkap dengan kunci kontaknya, ia pun langsung mencurinya dan membawanya ke tempat pacarnya di Langga Payung. “Saya sudah berniat untuk mencari sepeda motor ini. Pasalnya, pacar saya tidak mau saya bonceng kalau tidak pakai sepeda motor KLX,” ucap Arifin.


Pantauan wartawan, saat ini tersangka Arifin Harahap sudah diamankan di Mapolsek Padang Bolak. Atas perbuatannya itu, tersangka Arifin Harahap dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini