Alamak..!! Wanita Muda Ini Buka Home Industry Sabu di Percut Seituan

Sebarkan:







Petugas kepolisian dari Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Jalan Makmur Gang Tanjung XV, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada Senin (28/8/2017).

Penggerebekan tersebut karena diduga adanya praktek home industry narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di kawasan tersebut.

Alhasil, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka wanita muda dengan inisial RAL (27), warga Jalan Makmur Gang Tanjung XV, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Penggerebekan tersebut atas informasi dari warga masyarakat tentang aktifitas tersangka yang membuat home industry narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP ganda Saragih, Selasa (29/8/2017).

Dari rumah tersangka RAL, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 2 buah pipa kaca yang masih berisikan sisa pakai sabu, 3 buah tabung kaca/pirex ukuran 1 liter, 1 botol larutan H2O, 1 botol pembersih kutek, 1 buah jirigen warna putih.

Kemudian, 1 buah piring berisikan serbuk kristal, 1 buah piring kaca putih, 1 bungkus plastik serbuk kristal, 2 buah timbangan digital, 1 bungkusan plastik berisikan serbuk kristal, 1 buah Hair Dryer, 1 buah kipas angin, 1 buah botol dan sendok, 1 buah talam warna abu-abu, 1 buah saringan warna ungu dan 1 unit HP Samsung warna putih.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan.

'Pasal yang dipersangkakan yakni 113 ayat (1) subs 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKBP Ganda Saragih. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini