4 Pemilik Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Sebarkan:

Dituding Sebarkan Fitnah dan Penghinaan


Facebook



Tak terima difitnah dan dihina di media sosial Facebook (FB), LT (39) warga Perumahan Griya Martubung Blok VI Nomor 94 Medan melaporkan empat pemilik akun FB ke Polrestabes Medan pada Jumat (25/8).

LT kepada wartawan di Lubuk Pakam pada Minggu (27/8) menerangkan, langkah jalur hukum terpaksa ditempuhnya karena tidak menerima fitnah dan penghinaan terhadap dirinya oleh empat pemilik akun FB. “Polrestabes Medan sudah menerima laporan ku,”terangnya.

Menurut LT, sesuai laporan Nomor : LP/1712/VIII/2017 /Polrestabes Medan tanggal 25 Agustus 2017, dirinya melaporkan pemilik akun FB Dewi Susanty. “Pemilik akun Fb itu langsung menghina yang berbunyi,” cukup sudah kesabaran ku ya LT, dasar kain lap kau, ku pijak kau nanti”.

"Penghinaan itu dikomentari oleh 82 orang. Dari yang mengomentari itu ada yang bertanya kepada Dewy Susanty dan dijawab oleh Dewi Susanty jika pelapor (LT, red) tukang selingkuh dan penipu,” ujar LT.

Komentar yang ada di akun FB Dewi Susanty itu ternyata dicopy tiga orang dan menyebarkannya lewat akun FB dan what’s App. Tak terima dengan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap dirinya, maka LT melaporkan Roy Napitupulu, PNS di Pemkab Simalungun, Inge Viola Situmeang pegawai BRI KCP Aksara dan Tallin Surbakti isteri Dirut RS Karya Husada Perdagangan ke Polrestabes Medan sesuai nomor laporan LP/1713/VIII/2017/Polrestabes Medan tanggal 25 Juli 2017. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini