Tokoh Masyarakat Deliserdang Minta Perppu Ormas Dikaji Ulang

Sebarkan:



Tokoh masyarakat Kabupaten Deliserdang meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pasalnya sejak Perppu 2/2017 tentang Ormas ini diterbitkan  telah menimbulkan pro dan kontra.

Tokoh masyarakat Deliserdang Rakhmadsyah kepada wartawan pada Senin (17/7) meminta kepada pemerintah mengkaji ulang Perppu 2/2017 tentang Ormas ini. "Saya minta agar Perppu 2/2017 tentang Ormas  dikaji ulang," kata Rakhmadsyah.

Menurut Rakhmadsyah yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Deliserdang peninjauan ini perlu dilakukan agar tidak ada Ormas yang merasa dirugikan. "Jika lebih banyak mudharat daripada manfaatnya lebih baik Perppu Ormas dibatalkan. Tapi jika lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya maka  Perppu Ormas dipertahankan," tegas Rakhmadsyah.

Dirinya juga menghimbau bagi Ormas yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. "Bagi Ormas yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan tidaj anarkis serta tetap menjaga keamanan agar tetap kondusif," harap Rakhmadsyah.

Terpisah, Ketua HMI Deliserdang, Eka menyebutkan, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum indonesia, pandangan hidup bangsa, ideologi dan dasar negara. Hal yang wajar dan harus pemerintah membuat aturan untuk menghalau segala bentuk upaya yang bisa menistakan pancasila. Sama halnya Perppu yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. 

"Itu adalah upaya pemerintah untuk memberantas ormas yang selama ini selalu menggaungkan penolakan terhadap demokrasi dan pancasila. Kita harus konsisten mendukung upaya pemerintah tersebut," ujarnya singkat.
(walsa)
x
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini