Pria Ini Tikam Mati Karyawan PTPN II

Sebarkan:

Press rilis di Polres Langkat. 
Personel Polsek Padang Tualang diback up Sat Reskrim Polres Langkat dan meringkus tersangka pembunuh Rudi Hartono Simanjuntak (23) Karyawan PTPN II Sawit Hulu, warga Dusun Afdeling VII Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.



"Tersangka S alias Supri (30) warga Dusun Sukaramai Hulu Desa Sei Lepan Kecamatan Babalan, yang menusuk korban hingga meninggal dunia sudah kita tangkap," ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus, Kapolsek Padang Tualang AKP Martoni, Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting dan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Yudianto, kepada wartawan di Mapolres Langkat, Stabat, Senin (24/7).



Dijelaskannya, saat ditangkap di Pasar II Desa Securai Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat, pada Minggu (23/7) pukul 12.00 WIB,  tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung kita gelandang ke Mapolres Langkat.



"Awal penangkapan tersebut, petugas mendapat informasi bahwa pelaku diatas mau melarikan diri ke Aceh atau ke Pekan Baru, selanjutnya personel meluncur dan menangkap pelaku di Pasar II Desa Curai," terang Kapolres.      



Selain itu, aku dia, kita juga mengamankan sebuah pisau gagang kuning, baju kaos putih yang terdapat bercak darah, satu stel kaos singlet putih yang terdapat bercak darah, celana ponggol hitam dan sepasang selop hitam milik korban.



"Bedasarkan pengakuan tersangka saat diintrogasi, barang bukti diatas sembunyikannya di semak semak dekat rumahnya. Dia juga melakukan penikaman sebanyak satu kali," jelas Kapolres.



Menurut pengakuan pelaku yang menikam hingga mengakibatkan tewasnya Rudi Hartono Simanjuntak (23) Karyawan PTPN II Sawit Hulu, warga Dusun Afdeling VII Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, karena membela diri.



"Berdasarkan pengakuannya, sepulang dia dari nonton keyboard pelaku distop dan dihadang kemudian dipukul memakai batu dan mengenai kupingnya. Kemudian tersangka mengejar dan menusuk korban hingga meninggal dunia di TKP," sebut Kapolres Langkat.



Kronologisnya berawal, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB, Rudi Hartono Simanjuntak, sedang menonton keyboard disamping pentas begitu juga dengan korban. Ketika itu korban dan pelaku bersenggolan dan terjadi keributan dan hiburan langsung dihentikan oleh pemilik hajatan.



Pada saat pelaku hendak pulang ke rumahnya, sambung Kapolres, diperjalanan pelaku distop dan dihadang kemudian dipukul memakai batu dan mengenai kupingnya. Kemudian tersangka mengejar dan menusuk korban hingga meninggal dunia dan langsung pelaku melarikan diri.



Nantinya pelaku diancam dengan pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 7 tahun penjara, pungkas Kapolres Langkat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini