PT MSB Aek Tinga Dipastikan Bayar THR Pekerja

Sebarkan:


Manajemen PT. Mandiri Sawit Bersama (PT. MSB) Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), dipastikan akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seratusan orang karyawannya, sesuai ketentuan Permenaker RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada perayaan lebaran tahun ini, pekerja karyawan dan buruh harian lepas (BHL) PT. MSB akan mendapatkan THR dari perusahaan. Rencananya THR dibayarkan pada tanggal 15 juni nanti," sebut KTU PT. MSB, Rhandi Bosma, Sabtu (10/6/2017).

"Sesuai data yang ada, saat ini terdapat 113 orang yang bekerja di PT. MSB, baik di pabrik kelapa sawit (PKS) dan di kebun. Rinciannya, di PKS ada 9 orang staf, 90 orang karyawan dan 3 orang pekerja BHL. Di kebun, pekerjanya semua masih BHL, ada 11 orang di sana," ujar Rhandi.
[caption id="attachment_81172" align="aligncenter" width="350"] KTU PT MSB Aek Tinga, Rhandi Bosma.
[/caption]
Besaran uang THR yang akan diberikan kepada pekerja, lanjut Rhandi, sesuai aturannya, pekerja, baik karyawan maupun BHL dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya dihitung secara proporsional. Ada rumus acuannya dari Permenaker RI nomor 6/2016.

"Untuk pekerja dengan masa kerja satu sampai di bawah empat tahun, uang THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan karyawan dengan masa kerja di atas empat tahun, perusahaan mengeluarkan kebijakan, memberikan uang THR sebesar dua bulan gaji," terang Rhandi.

Teknis pembayaran uang THR pekerja ini, tambahnya, sesuai teknis pembayaran gaji, yaitu melalui rekening masing-masing pekerja.

Sedangkan jadwal libur idul fitri di perusahaan agrobisnis bergerak di bidang kelapa sawit ini, berlaku mulai tanggal 23 hingga 28 mei. Pada tanggal 29 mei, karyawan sudah kembali bekerja. Tapi, PKS mulai mengolah TBS sawit pada tanggal 3 juni.

"Bagi karyawan yang tidak mengambil cuti bersama, dikenakan jadwal piket dan menjaga keamanan di lokasi PKS dan sekitar perusahaan. Tentunya, akan memperoleh hak-hak normatifnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini