FSPMI Palas Minta THR Pekerja Dibayar 14 Hari Sebelum Lebaran

Sebarkan:
Jajaran pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas), meminta kepada perusahaan yang ada di daerah ini agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lebaran.

Pernyataan ini ditegaskan Wakil Ketua KC FSPMI Palas, Sudarno, didampingi Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan, Sabtu (3/6/2017). "Hal ini sesuai surat instruksi dari DPW FSPMI Provinsi Sumut, tanggal 3 juni 2017, yang baru kami terima siang ini," ujarnya.

"Dalam surat bernomor : 100/INT/DPW-FSPMI/SUMUT/VI/2017, yang ditujukan kepada PUK SPA Se-Provinsi Sumut ini ditegaskan, agar buruh/pekerja Anggota FSPMI mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan tempat bekerja, minimal 14 hari sebelum pelaksanaan hari raya," jelasnya.

Dalam surat juga disebutkan, THR keagamaan pekerja/buruh Anggota FSPMI dibayarkan sesuai aturan Permenaker RI nomor : Per-06/MEN/2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Selain itu, jajaran kepengurusan FSPMI secara terstruktur dari atas hingga ke bawah, diinstruksikan untuk membuat posko pengaduan, bagi buruh/pekerja Anggota FSPMI yang tidak mendapatkan THR keagamaan. Agar persoalan ini bisa ditangani secepat mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, saat ditanyai wartawan menyebutkan, sampai saat ini aturan tentang pembayaran THR keagamaan buruh/pekerja, masih merujuk pada Permenaker RI nomor 6 tahun 2016.

"Soal pembayaran THR pekerja/buruh, sampai kini masih merujuk ke Permenaker no 6 tahun 2016, selambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan. Untuk pekerja/buruh masa kerja 12 bulan, maka THR-nya sebesar satu bulan gaji," sebutnya.

"Sedangkan buruh/pekerja yang masa kerjanya masih di bawah 12 bulan, pembayaran THR-nya secara proporsional. Ada rumus perhitungan pembayaran THR keagamaan di Permenaker no 6 tahun 2016. Nanti, bila udah saatnya pembayaran THR, kita akan surati perusahaan," katanya. (Pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini