Sebanyak 30 sampel takjil yang diperdagangkan di
kabupaten Asahan, dinyatakan halal dikonsumsi masyarakat oleh pihak Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan yang diterima oleh pihak Dinas
Kesehatan Asahan. Setelah melalui pemeriksaan BPOM, 30 sampel takjil dinyatakan
bebas dari formalin, rodakmin, methamil yellow dan boraks Selasa (20/6/2017).
Kabid Sdk Dinkes Asahan Yushaidar AMF mengatakan,
pengawasan intensifikasi telah berlangsung sesudah puasa Rabu (7/6/2017) yang
lalu dengan surat bernomor
B-PM.04.03.82.825.06.17 tertanggal 12 Juni
2017 yang telah ditanda tangani kepala Kepala BPOM Medan Drs Y Sacramento
Tarigan dengan 30 jumlah sampel jenis pangan dan jajanan.
“Berdasarkan uji atau pengawasan yang kita lakukan dengan
jumlah 30 sampel jenis pangan dan jajanan dengan hasil uji kimia ke 30 telah
memenuhi syarat, kita ingin memastikan produk pangan takjil bebas dari bahan
berbahaya, seperti bebas dari formalin, rodakmin, methamil yellow dan boraks,”
kata Yushaidar.
Pihaknya telah mencatat setiap tempat dan alamatnya.
Begitu ditemukan penyelewengan, maka Dinkes dan Disperindag bersama mereka akan
memberikan pembinaan. “Jika hasil uji sampel terkadung bahan berbahaya, BPOM
akan mengkaji kembali dan memeriksa lebih detail di Labortorium BPOM. Saat ini,
BPOM telah melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Asahan
untuk bersinergi melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan menjelang
lebaran,” katanya.(rial)