5 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan ke Medan

Sebarkan:
[caption id="attachment_81749" align="aligncenter" width="350"] 5 Kg Sabu dan 2000 Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan ke Medan[/caption]

Polres Langkat kembali berhasil amankan narkoba jenis sabu-sabu yang melintasi Kabupaten Langkat dari Aceh menuju Medan, Kamis (15/06/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. 



Barang bukti Narkoba ini berhasil diamankan dari tangan Ahadi, warga Jln. Sosro kelurahan Bantan, kecamatan Medan Tembung, Medan.



Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan melihat seseorang yang membawa narkoba dari Aceh menaiki Bus, kemudian pihak kepolisian melakukan razia dan mendapati seorang peria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.



Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Arianto didampingi Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin SIK dan Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, mengungkapkan bahwa ini adalah perintah langsung oleh Kapolri untuk meningkatkan keamanan.



"Ini merupakan sudah perintah langsung oleh Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian dapat meningkatkan kinerja, agar menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah masing-masing," ujarnya.



Di tempat yang sama, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengatakan bahwa tersangka akan di hukum sesuai undang-undang​ yang berlaku.



"Pelaku dikenakan sangsi sesuai pasal 115 subsidi 112 UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan dikenai denda paling banyak 1.000.000.000 dan paling sedikit 800.000.000 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.



Selain sabu-sabu, polres Langkat juga memaparkan 40 kg narkoba jenis ganja kering hasil dari tangkapan beberapa hari lalu. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini