Tuntut Kadis Perhubungan Deliserdang Dicopot, Massa Forak Demo Kantor Bupati

Sebarkan:


Tuntut Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Deliserdang Jannes Manurung dicopot, massa Forum Anti Korupsi (Forak) demo di Kantor Bupati Deliserdang pada Kamis (31/5).

Dalam aksinya massa Forak menilai Kadis Perhubungan Deliserdang Jannes Manurung tidak mampu menertibkan truk tronton pengangkut tanah galian C yang melebihi tonase yang melintas di Jalan Bandar Labuhan, Tanjung Morawa mengakibatkan jalan dan gorong-gorong rusak.

Perwakilan massa pun diterima oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang Jentralim Purba dan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang A.Ismail, perwakilan Sat Pol PP Chairul Fahmi Ayub dan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Dan Prasarana Dinas Perhubungan Deliserdang M.P Sagala diruang rapat Kantor Bupati Deliserdang.

Dalam pertemuan ini, perwakilan massa Eko Sopianto menerangkan Jalan Bandar Labuhan, Tanjung Morawa rusak akibat dilintasi truk pengangkut tanah hasil galian C yang melebihi tonase. Selain itu gorong-gorong juga banyak yang rusak sehingga saat hujan turun rumah warga akan kebanjiran.

"Kami minta truk tronton 10 roda yang mengangkut tanah galian C tidak beroperasi dan melintas di Jalan Bandar Labuhan, tidak hanya jalan yang rusak tapi gorong-gorong juga rusak sehingga saat hujan turun rumah warga akan banjir. Jalan tidak disiram sehingga berdebu," terang Eko Sopianto.

Dirinya pun meminta agar didirikan pos terpadu untuk merazia truk yang melebihi tonase. "Kami siap menjaga pos 24 jam, pemerintah tidak boleh takut dengan pengusaha galian C. Kalau pagi jalan macet apalagi disepanjang Jalan Bandar Labuhan banyak sekokah, sudah banyak korban laka lantas karena truk konvoi saat melintas. Kami minta Kadis Perhubungan Deliserdang Jannes Manurung dicopot," tegas Eko Sopianto.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Dan Prasarana Dinas Perhubungan Deliserdang M.P Sagala menegaskan jika pihaknya sudah melakukan razia bersama Sat Pol PP, TNI/Polri. "Kami razia bersama Sat Pol PP, TNI/Polri, saat razia mereka (pengusaha) galian C tidak beroperasi," tegas MP.Sagala.

Meski pun begitu pihaknya akan tetap berupaya melakukan razia. "indakan Dinas Perhubungan Deliserdang hanya bisa menilang tapi tidak bisa menyita kendaraan. Terkait pos, kami tidak mungkin menjaga 24 jam karena keterbatasan personil dan kendala lainnya," kata MP.Sagala.

Sementara iti Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba menegaskan galin C di Deliserdang tinggal 10 persen yang memiliki izin. "Tidak sulit untuk Dinas Perhubungan karena sudah ada aturannya dan SOPnya akan ditindak kendaraan yang melebihi tonase," terang Jentralim Purba.

Dirinya pun meminta Dinas Perhubungan Deliserdang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. "Penggunaan kendaraan harus sesua kelas jalan ,Dinas Perhubungan melakukan razia dan tilang terhadap kendaraan yang melebihi tonase. Galian C yang tidak punya akan ditertibkan Sat Pol PP," jelas Jentralim Purba.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini