Protes Proyek Galian C Desa Sungai Buaya, Dua Warga Malah Ditangkap

Sebarkan:


Warga Desa Sungai Buaya memprotes proyek penambangan Galian C yang berlokasi di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) milik pengusaha Saurina Ramadhani, yang merupakan warga Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari sejumlah informasi yang diterima, warga masyarakat yang terus memprotes beroperasinya aktivitas penambangan Galian C tersebut, berujung ditangkap polisi dan dipenjarakan. Padahal notabenenya warga yang diamankan pihak Polsek Kotarih berupaya mempertahankan haknya.

Menurut keterangan warga setempat bernama Joni Sitopu, penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Kotarih terhadap dua orang warga bernama Jadiaman Sitopu (58) dan Kartini Br Damanik (52) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, diduga direkayasa.

"Penangkapan terhadap kedua warga secara jelas kami saksikan langsung, karena kami saat itu sedang berada di lokasi," ujar Joni, Minggu (30/4/2017).

Dijelaskan Joni, buntut dari mala petaka yang menimpah kedua warga, berawal pada Kamis (27/4/2017) sore, ketika itu pihak pengusaha akan memasukkan tiga unit mobil truck pengangkut material penambangan Galian C kelokasi, namun dihadang warga.

Selanjutnya, pihak pengelola proyek yakni Saurina Ramadhani seketika mendatangi warga yang protes dan menyodorkan sejumlah uang. Uang tersebut, Joni melihat diberikan kepada Jadiaman Sitopu dan Kartini Br Damanik, namun keduanya sempat menolak.

"Namun, Saurina memaksa kedua warga tersebut mengambil uang yang diberikannya. Namun ketika warga tersebut mengantongi uang pemberian Saurina, secara tiba-tiba muncul beberapa orang anggota Polsek Kotarih dan menangkap kedua warga, dengan tuduhan melakukan pemerasan," terangnya.

Joni menilai penangkapan ini terkesan dipaksakan dan direkayasa. Warga tidak meminta uang tersebut, katanya, Saurina malah paksa memberikan

"Kok dibilang pemerasan? Intinya dalam hal ini saya selaku saksi mata siap memberi keterangan yang sebenarnya. Dan untuk masalah protes yang terus dilakukan warga, karena memang belum ada keputusan sesuai hasil rapat di Kantor Kepala Desa Sungai Buaya, yang sudah dua kali digelar yakni pada Sabtu (22/4) dan Selasa (25/4) kemarin. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak pengusaha belum ada kesepakatan dengan warga untuk melewati jalan (ladang) yang di klaim warga masih lahan milik mereka," beber Joni.

Sementara itu, Kapolsek Kotarih, AKP J Panjaitan ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya, terkait kasus tersebut membenarkan telah menangkap kedua warga.

"Ya benar, ada kita amankan dua orang warga, itupun atas laporan saudari Saurina Ramadhani, akibat warga tersebut menghalang-halangi aktifitas proyek dan meminta uang hingga Rp2,5 Juta," ucapnya, Kamis (27/4/2017) lalu.

Ketika ditanya mengenai ijin lahan milik Saurina Ramadhani seluas 20,4 Hektar, J Panjaitan menjelaskan, ijin penambangan tersebut lengkap.

"Sudah kita cek ke pihak BPN, dan sesuai ijin yang dikeluarkan Dinas Pertambangan, lahan tersebut hingga mencakup ke sungai," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, akibat aksi protes masyarakat dengan beroperasinya proyek penambangan Galian C milik Saurina Ramadhani tersebut, pihak Desa menggelar pertemuan, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Buaya, Yan Sahri Saragih didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Silindak, Budi Yaman Damanik, dan disaksikan pihak Polsek Kotarih, Sabtu (22/4/2017) lalu.

Dalam keterangannya, Sekcam Budi Yaman Damanik mengatakan, pertemuan antara warga dan pengusaha penambangan yang dilakukan saat ini guna memediasi, mencari serta menyelesaikan duduk persoalan yang terjadi dilapangan.

"Jadi saya minta kepada warga yang sudah merasa dirugikan akibat adanya proyek penambangan ini, untuk memberikan foto copy surat tanah sesuai dengan yang asli," ucapnya saat itu.

Selanjutnya, ada enam kepala keluarga (KK) menyerahkan bukti surat tanah miliknya sesuai dengan asli. Ironinya ketika sebaliknya warga meminta pihak pengusaha penambangan Galian C menunjukkan lahan seluas 20,4 Hektar sesuai surat ijin operasi penambangan tersebut, pihak pengusaha tidak dapat menunjukkan, dan berdalih dengan alasan minta waktu hingga minggu depan.

Namun, pihak penambang mengatakan berjanji akan mengganti rugi tanaman warga yang rusak karena tanahnya (ladang) dilalui alat berat (Beko) dan Truck.

"Kalau untuk luas lahan sesuai ijin nanti Selasa depan lah kami tunjukkan. Tapi kalau untuk lahan warga yang kami lalui dan tanaman warga yang rusak akan kami beri konfensasi, setelah kami pelajari dulu surat tanahnya," kata Saurina Ramadhani saat itu.

Mendengar pengakuan pengusaha penambangan Galian C tersebut, membuat warga berang.

"Bagaimana ini, kami selaku warga setempat sudah beretika baik. Diminta foto copy surat tanah kami berikan, namun kenapa pihak pengusaha tidak dapat menunjukkan lokasi sesuai izin nya? Kalau memang pihak pengusaha tidak dapat memperlihatkan, kami minta pihak pengusaha segera mengeluarkan kembali alat berat (Beko) dari kampung kami ini," tegas Jamin Sitopu Lingga dan diaminkan sejumlah warga lainnya yang ikut dalam pertemuan saat itu.

Hal senada juga dikatakan Sobat Damanik, menolak dengan keras beraktifitasnya kembali proyek penambangan yang dilakukan pengusaha Saurina Ramadhani, karena memang sudah merusak tanah dan tanaman miliknya tanpa ada permisi.

"Walau bagaimana pun kami tetap tidak terima, keluarkan saja beko itu dari kampung kami ini," ujar Sobat.

Pertemuan yang dilakukan terpantau berlangsung alot dan warga tetap menolak beroperasinya proyek pertambangan Galian C milik pengusaha Saurina Ramadhani di Desa mereka.

Terkait permintaan warga agar pihak pengusaha mengeluarkan alat berat (Beko) tersebut dari kampung mereka dibantah Kepala Desa Sungai Buaya, Yan Sahri Saragih.

"Kalau untuk posisi beko itu, biar saja seperti itu dulu, karena sudah ada kesepakatan hasil rapat malam tadi, tetapi nanti setelah pertemuan hari Selasa (25/4/2017), kalau memang tidak ada penyelesaian baru alat berat tersebut kita keluarkan," ucap Yan Sahri.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini