[caption id="attachment_78281" align="aligncenter" width="1080"]
Para pelajar yang sempat tertahan dan tidak diperbolehkan masuk ke sekolah[/caption]
Sengketa kepemilikan lahan sekolah Taman Siswa (Tamsis) di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, terus berlanjut. Meski telah dipertemukan pihak dinas, baik Jumiati mau pun kakaknya, Suwarni, masih tetap bersikukuh mempertahan ego masing-masing dengan mengklaim lahan itu miliknya.
Alhasil, pelajar yang jadi kena imbasnya. Mereka tidak bisa masuk ke lingkungan sekolah yang dikelola Perguruan Taman Siswa. Dengan alat seadanya dan harus duduk di lantai, para pelajar ini menjalani proses belajar mengajar di pelataran rumah warga, Jumat (12/5).
"Bagaimana lagi harus kita buat pak? Dari pada murid-murid tak bisa belajar karena keegoan kedua kakak beradik ini, mau tidak mau kita harus menggelar proses belajar mengajar di pelataran rumah orang," tutur Sri Wirdaningsih, salah satu guru didik di sana.
Menurutnya, kejadian penyegelan atau penggembokan pagar bukan kali ini saja. Namun saat di masa pergantian tahun ajaran, pasti kerap terjadi penggembokan yang dilakukan salah satu ahli waris ini. "Kami juga gak tahu sampai kapan ini akan berakhir. Intinya, kami hanya bisa berharap semua terselesaikan dengan baik. Jangan sampai generasi muda (pelajar-red) ini menjadi terganggu pelajarannya," harap dia.
Sementara, Kurniati salah satu guru didik lainnya di sana mengatakan, sebenarnya pihak yayasan Taman Siswa mau membayari lahan yang jadi sengketa jika tidak ada titik temu. Sebab, sudah puluhan tahun yayasan Taman Siswa mengelola sekolah ini. "Kalau tidak salah saya sudah hampir 30 tahun lahan ini dikelola oleh Yayasan Taman Siswa dan saat itu orang tua mereka yang menghibahkan lahan untuk dijadikan sekolah," terang Kurnianti.
Namun, beber dia, belakangan terjadi gugatan yang dilayangkan ahli waris. Sehingga permasalahan ini berlanjut hingga saat ini. "Pihak Taman Siswa, mau kok membayari lahan. Tapi sejauh ini saya tidak tahu gimana penyelesaian terakhir," terang dia.
Mengetahui hal itu, beberapa personil kepolisian langsung mengambil tindakan tegas. Petugas membongkar paksa gembok yang membelenggu pagar. Upaya itu disaksikan oleh kuasa hukum yayasan Taman Siswa, Surya Wahyu Danil dan Kades Sawit Seberang.
Setelah pembongkaran gembok itu berakhir, para pelajar pun kembali bisa masuk ke sekolah mereka. "Ini fasilitas umum, jadi tidak dibenarkan melakukan penggembokan. Jika ada yang melakukan penggembokan dan menghalangi orang untuk masuk ke fasilitas umum, maka itu tindak pidana dan akan berurusan dengan aparat kepolisian," tegas Surya Wahyu Danil. (lkt-1)
Para pelajar yang sempat tertahan dan tidak diperbolehkan masuk ke sekolah[/caption]
Sengketa kepemilikan lahan sekolah Taman Siswa (Tamsis) di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, terus berlanjut. Meski telah dipertemukan pihak dinas, baik Jumiati mau pun kakaknya, Suwarni, masih tetap bersikukuh mempertahan ego masing-masing dengan mengklaim lahan itu miliknya.
Alhasil, pelajar yang jadi kena imbasnya. Mereka tidak bisa masuk ke lingkungan sekolah yang dikelola Perguruan Taman Siswa. Dengan alat seadanya dan harus duduk di lantai, para pelajar ini menjalani proses belajar mengajar di pelataran rumah warga, Jumat (12/5).
"Bagaimana lagi harus kita buat pak? Dari pada murid-murid tak bisa belajar karena keegoan kedua kakak beradik ini, mau tidak mau kita harus menggelar proses belajar mengajar di pelataran rumah orang," tutur Sri Wirdaningsih, salah satu guru didik di sana.
Menurutnya, kejadian penyegelan atau penggembokan pagar bukan kali ini saja. Namun saat di masa pergantian tahun ajaran, pasti kerap terjadi penggembokan yang dilakukan salah satu ahli waris ini. "Kami juga gak tahu sampai kapan ini akan berakhir. Intinya, kami hanya bisa berharap semua terselesaikan dengan baik. Jangan sampai generasi muda (pelajar-red) ini menjadi terganggu pelajarannya," harap dia.
Sementara, Kurniati salah satu guru didik lainnya di sana mengatakan, sebenarnya pihak yayasan Taman Siswa mau membayari lahan yang jadi sengketa jika tidak ada titik temu. Sebab, sudah puluhan tahun yayasan Taman Siswa mengelola sekolah ini. "Kalau tidak salah saya sudah hampir 30 tahun lahan ini dikelola oleh Yayasan Taman Siswa dan saat itu orang tua mereka yang menghibahkan lahan untuk dijadikan sekolah," terang Kurnianti.
Namun, beber dia, belakangan terjadi gugatan yang dilayangkan ahli waris. Sehingga permasalahan ini berlanjut hingga saat ini. "Pihak Taman Siswa, mau kok membayari lahan. Tapi sejauh ini saya tidak tahu gimana penyelesaian terakhir," terang dia.
Mengetahui hal itu, beberapa personil kepolisian langsung mengambil tindakan tegas. Petugas membongkar paksa gembok yang membelenggu pagar. Upaya itu disaksikan oleh kuasa hukum yayasan Taman Siswa, Surya Wahyu Danil dan Kades Sawit Seberang.
Setelah pembongkaran gembok itu berakhir, para pelajar pun kembali bisa masuk ke sekolah mereka. "Ini fasilitas umum, jadi tidak dibenarkan melakukan penggembokan. Jika ada yang melakukan penggembokan dan menghalangi orang untuk masuk ke fasilitas umum, maka itu tindak pidana dan akan berurusan dengan aparat kepolisian," tegas Surya Wahyu Danil. (lkt-1)
