Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan, pembunuhan sadis sekeluarga yang terjadi di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4/2017) lalu dilatarbelakangi persoalan utang piutang.
Terungkap, ternyata salah satu korban bernama Riyanto memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada Andi Matalata alias Andi Lala.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), Kombes Pol Nurfallah mengatakan pada Bulan Februari 2017 lalu Andi Lala pernah menyerahkan uang kepada Riyanto untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, kata Nurfallah, sabu-sabu yang diminta tidak kunjung ada hingga timbul dendam dan niat menghabisi Riyanto.
"Menurut pengakuan Andi Lala, Riyanto dan dirinya sama-sama pemakai sabu. Jadi diserahkan uang 5 juta kepada korban tapi tak kunjung tersedia. Ketika terus ditanya soal sabu, pelaku malah dimarahi oleh korban," ujar Nurfallah di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (17/4/2017).
Selain itu, muncul fakta baru yang telah didalami oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap Andi Lala.
Nurfallah menambahkan, bukan kali ini saja Andi Lala diketahui melakukan pembunuhan, tapi dia juga pernah membunuh sahabatnya sendiri bernama Suherwan pada 2015 di Lubukpakam, Deliserdang.
"Yang disampaikan masyarakat benar. Pada 2015, Andi Lala pernah membunuh temannya atas nama Suherwan, di rumahnya Jalan Pembangunan-2 Lubukpakam," terangnya.
Selain itu, lanjut Nurfallah, peristiwa pembunuhan itu berlangsung pada Juli 2015 saat bulan Ramadha.
"Proses pembunuhan saat masyarakat sedang Salat Tarawih di Masjid," pungkasnya.(sandy)
