[caption id="attachment_75726" align="aligncenter" width="511"]
Kasus pasutri perusak plang[/caption]
Pasangan suami isteri (Pasutri) Kartini Sihombing bersama suaminya Alfonso Situmeang berhasil melarikan diri saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Deli Serdang. Pasutri itu berhasil kabur dari belakang rumahnya di Dusun VI Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam.
Informasi diperoleh pada Jumat (7/4)jika eksekusi terhadap pasutri itu dilakukan Kejari Deli Serdang pada Rabu (5/4) berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam surat Penetapan Nomor 331/Pen.pid/2017/PT. MDN tanggal 16 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Sabungan Parhusip SH MH itu disebutkan bahwa guna kepentingan pemeriksaan agar kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan negara di Lubuk Pakam sejak tanggal 27 Februari 2017 s/d 28 Maret 2017.
Kemudian untuk perpanjangan penahanan, Pengadilan Tinggi Medan kembali mengeluarkan penetapan Nomor 358/Pen.Pid/2017/PT.MDN yang menetapkan perpanjangan waktu penahanan kedua terdakwa dari tanggal 29 Maret 2017 s/d 27 Mei 2017.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Deli Serdang Robertson Pakpahan SH kepada wartawan membenarkan penetapan penahanan kedua terdakwa sudah diterima pihaknya. Oleh sebab itu, pihaknya langsung menuju kediaman kedua terdakwa.
Namun sangat disayangkan, kedua terdakwa berhasil kabur dari belakang rumahnya. Meski begitu, Kejari Deli Serdang tetap akan memburu terdakwa Kartini Sihombing dan Alfonsius Situmeang.
"Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Kartini Sihombing dan Alfonsius Situmeang agar membantu memberitahukan informasi kepada kami agar kami langsung mengeksukisinya,” sebutnya.
Kasus pengerusakan plang dengan terdakwa Kartini Sihombing bersama Alfonso Situmeang suaminya sebelumnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (27/2/17) lalu dengan Ketua Majelis Lenni Megawati Napitupulu SH memvonis pasangan suami isteri (pasutri) itu dengan pidana selama enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, perbuatan pasutri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pengrusakan seperti yang didakwakan oleh jaksa Rehulina Sembiring SH. Vonis enam bulan itupun sebenarnya lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut pasutri itu masing-masing delapan bulan penjara.
Kartini Sihombing dan Alfonsius Situmeang dilaporkan Maruli Nababan (70) karena Kartini Sihombing dan suaminya merusak plang saat PN Lubuk Pakam melakukan eksekusi lahan berkisar 2700 M2 yang terletak di Dusun VI Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam pada Jumat (16/9/16) lalu sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 02/Eks/2016/104/Pdt.G/2011/PN-Lbp tertanggal 2 September 2016 jo Putusan PN Lubuk Pakam Nomor :104/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 23 Mei 2011 jo Putusan Pengadilann Tinggi Medan Nomor : 25/Pdt.G/2013/PT MDN tanggal 6 Maret 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2869/K/Pdt/2013 tanggal 23 Juni 2014.(walsa)
Pasangan suami isteri (Pasutri) Kartini Sihombing bersama suaminya Alfonso Situmeang berhasil melarikan diri saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Deli Serdang. Pasutri itu berhasil kabur dari belakang rumahnya di Dusun VI Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam.
Informasi diperoleh pada Jumat (7/4)jika eksekusi terhadap pasutri itu dilakukan Kejari Deli Serdang pada Rabu (5/4) berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam surat Penetapan Nomor 331/Pen.pid/2017/PT. MDN tanggal 16 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Sabungan Parhusip SH MH itu disebutkan bahwa guna kepentingan pemeriksaan agar kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan negara di Lubuk Pakam sejak tanggal 27 Februari 2017 s/d 28 Maret 2017.
Kemudian untuk perpanjangan penahanan, Pengadilan Tinggi Medan kembali mengeluarkan penetapan Nomor 358/Pen.Pid/2017/PT.MDN yang menetapkan perpanjangan waktu penahanan kedua terdakwa dari tanggal 29 Maret 2017 s/d 27 Mei 2017.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Deli Serdang Robertson Pakpahan SH kepada wartawan membenarkan penetapan penahanan kedua terdakwa sudah diterima pihaknya. Oleh sebab itu, pihaknya langsung menuju kediaman kedua terdakwa.
Namun sangat disayangkan, kedua terdakwa berhasil kabur dari belakang rumahnya. Meski begitu, Kejari Deli Serdang tetap akan memburu terdakwa Kartini Sihombing dan Alfonsius Situmeang.
"Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Kartini Sihombing dan Alfonsius Situmeang agar membantu memberitahukan informasi kepada kami agar kami langsung mengeksukisinya,” sebutnya.
Kasus pengerusakan plang dengan terdakwa Kartini Sihombing bersama Alfonso Situmeang suaminya sebelumnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (27/2/17) lalu dengan Ketua Majelis Lenni Megawati Napitupulu SH memvonis pasangan suami isteri (pasutri) itu dengan pidana selama enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, perbuatan pasutri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pengrusakan seperti yang didakwakan oleh jaksa Rehulina Sembiring SH. Vonis enam bulan itupun sebenarnya lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut pasutri itu masing-masing delapan bulan penjara.
Kartini Sihombing dan Alfonsius Situmeang dilaporkan Maruli Nababan (70) karena Kartini Sihombing dan suaminya merusak plang saat PN Lubuk Pakam melakukan eksekusi lahan berkisar 2700 M2 yang terletak di Dusun VI Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam pada Jumat (16/9/16) lalu sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 02/Eks/2016/104/Pdt.G/2011/PN-Lbp tertanggal 2 September 2016 jo Putusan PN Lubuk Pakam Nomor :104/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 23 Mei 2011 jo Putusan Pengadilann Tinggi Medan Nomor : 25/Pdt.G/2013/PT MDN tanggal 6 Maret 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2869/K/Pdt/2013 tanggal 23 Juni 2014.(walsa)
