Maruli Malau Nilai Tuntutan Ahok Tidak Memberikan Efek Jera

Sebarkan:
[caption id="attachment_76795" align="aligncenter" width="810"] Maruli Malau Nilai Tuntutan Ahok Tidak Memberikan Efek Jera[/caption]


Pembacaan Tuntutan JPU kepada Basuki Purna (Ahok) dengan memberikan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun di nilai sama dengan tidak memberikan hukuman/ efek jera kepada warga yang lain dalam kasus serupa.

Hal ini dikatakan Maruli Malau, anggota DPRD Kota Binjai dari fraksi PPP saat di konfirmasi metro-online.co, Jumat (21/4/17).

Dijelaskannya, seharusnya hukuman itu lebih berat, karena dia (Ahok) terbukti telah bersalah dengan kasus penistaan agama yang telah dilakukannya.

"Kalau hukuman ringan gini diberikan kepada dia, bisa saja hal serupa kembali terjadi dan orang-orang seenaknya saja menghina agama, karena hukuman yang begitu ringan," paparnya.

Masih katanya, ini merupakan awal kehancuran terbesar penegak hukum di Indonesia. Dengan memberikan hukuman yang tak setimpal, membuat masyarakat akan bertindak sesukanya tanpa memikirkan hukuman.

"Ini lah kehancuran penegak hukum kita. Kasus kecil seperti pencurian buah dan sandal, hukumannya begitu berat, sementara, kasus yang merugikan orang banyak, orang yang beragama, dihukum seringan mungkin," pungkasnya.

"Menurut saya ini adalah sebuah drama termahal yang dilakukan para penegak hukum kita dan harus di terima masyarakat muslim Indonesia yang terhina oleh kelakuan penghianaan saudara Ahok ini," bebernya.

"Ada apa dengan kasus ini semua..??kenapa terkesan begitu dilindunginya saudara Ahok ini.
Masih segar di ingatan kita Kasus seorang Ibu di Bali yang harus mendekam di penjara dengan hal yang sama," lanjut Maruli.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini