Lahirkan Anak Tanpa Ayah, Siswi SMA Ditolak Ikuti Ujian Nasional

Sebarkan:
[caption id="attachment_76350" align="aligncenter" width="422"] Terduga pelaku[/caption]

Peristiwa menyedihkan dialami oleh seorang siswi SMA berinisial NW. Remaja berusia 16 tahun yang melahirkan anak hasil hubungan dengan pacarnya berinisial AS (24) ini, gagal mengikuti ujian karena diusir oleh pihak yayasan tempatnya bersekolah karena kondisinya yang sedang hamil.

Ironisnya, pelaku AS yang diketahui merupakan warga Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia tersebut juga tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Padahal, pihak keluarga sudah membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan.

Kisah tragis yang dialami oleh NW ini membuat pihak Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Medan langsung mendatangi kediaman orang tuanya di kawasan Medan Polonia.

Di hadapan petugas KPA Kota Medan ini, NW tidak dapat menyembunyikan depresinya. Ia berkali-kali menangis saat menceritakan keinginannya untuk dapat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang menjadi syarat terakhirnya untuk memperoleh ijazah SMA.

"Saya sangat ingin ikut ujian nasional, supaya bisa mendapat ijazah SMA," katanya, Jumat (14/4/2017).

NW telah melahirkan bayi laki-laki hasil perbuatannya dengan AS yang diharapkannya bertanggungjawab. Namun NW sendiri tidak sanggup melanjutkan ceritanya mengenai rencananya bersama bayinya tersebut.

Orang tua NW berinisial DS mengatakan, mereka sudah kebingungan untuk meminta AS bertanggungjawab atas bayi laki-laki yang kini sudah berusia 10 hari tersebut. Upaya penyelesaian masalah lewat jalur kekeluargaan menurutnya sudah ditempuh dengan mendatangi pihak keluarga AS. Namun hasilnya, pihak keluarga AS menolak penyelesaian dengan cara kekeluargaan tersebut.

Karena kebingungan, DS mengaku sudah mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian di Polsek Medan Baru yang ditandai dengan keluarnya surat STTLP/116/II/2017/SPKT SEK MEDAN BARU tertanggal 27 Januari 2017.

"Tapi sampai sekarang tidak ada respon dari pihak kepolisian, pelaku masih berkeliaran di kampung ini. Kami sepertinya tidak punya tempat mengadu lagi," ujarnya menyeka air mata.

Mendengar pengakuan dari pihak keluarga tersebut, Sekretaris KPA Kota Medan John Suhairi berjanji akan mendampingi pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga mengecam lambannya pihak Polsek Medan Baru dalam menangani pengaduan dari pihak keluarga.

"Ini kasus kekerasan terhadap orang yang masih berstatus anak. Dia sudah dikeluarkan dari sekolah dan tidak bisa ikut ujian, dan kemudian pengaduannya terkesan diabaikan oleh polisi. Ini persoalan, kami akan serius menanganinya," kata Jhon didampingi Pokja Medan Johor Siti Aisyah, Pokja Medan Petisah Aminoer Rasyid, Pokja Medan Maimon Oki Katila Sitorus, Wakil ketua KPA Kota Medan, Heri Wahyudi dan Wakil ketua bidang hukum dan Advokasi, Nurman Afandi SH. MH.

Secara khusus mengenai batalnya NW mengikuti ujian, KPA Kota Medan akan menyurati Dinas Pendidikan Kota Medan agar membantu korban untuk mengikuti ujian susulan.

"Apakah ikut ujian paket C atau lainnya, kita akan datangi Dinas Pendidikan Kota Medan. Semoga hal ini bisa selesai," ujarnya.

Sementara mengenai lambannya penanganan terhadap pengaduan keluarga korban, KPA Kota Medan juga berencana mendatangi Polsek Medan Baru untuk mempertanyakan kendala dalam memproses pengaduan tersebut termasuk menangkap AS.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini