Gerebek Kumpul Kebo, Polisi Temukan Sabu

Sebarkan:

Personil Polsek Binjai berhasil mengamankan seorang wanita, Armiati alias Armi (30), warga perumahan Griya Tampra, Blok B, Nomor 72, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/4/17).

Tersangka diamankan terkait penemuan narkoba jenis sabu sabu sebanyak dua paket.

Awalnya, polisi mendamptkan informasi dari kepala dusun kalau diperumahan tersebut ada pasangan bukan suami istri yang tinggal satu rumah dikawasana tersebut (praktik kumpul kebo).

Mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Binjai, Ipda Z. Siregar, Aiptu M. Harris dan Brigadir Agus Mujiono mendatangi lokasi yang dimaksud.

Kemudian, kepala dusun dan polisi menggrebek rumah tersangka, namun, polisi tidak menemukan pasanagan kumpul kebo. Curiga dengan gelagat tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, alat hisap sabu (bong), satu mancis yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, dot dan sekop sabu.

Kapolsek Binjai, AKP Arnawati SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga. Kemudian personil terjun ke lokasi dan mengamankan tersangka.

"Sekarang tersangka sudah di tahan di Polsek Binjai dan kita masih mintai keterangan dari mana barang haram tersebut di dapat tersangka," ujarnya Minggu (23/4/17).(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini