[caption id="attachment_76513" align="aligncenter" width="407"]
Kabid PHI Disnakertrans Deliserdang Mustamar[/caption]
Miris, selama tahun 2016 hanya lima perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang. Malahan, hingga bulan April 2017 belum ada yang melaporkan diri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jonas Damanik melalui Kepala Bidang (Kabid) PHI Mustamar pada Senin (17/4) menerangkan, lima perusahaan outsourcing yang tercatat di Disnakertrans pada tahun 2016 yaitu PT.Inter Nusa begerak di bidang pengamanan (security), PT.Mitra Resources bergerak dibidang security, PT.ISS bergerak dibidang security, PT.Damburi Jaya bergerak dibidang security, PT.Sentosa Mitra bergerak dibidang pemborongan. "Untuk tahun 2017 belum ada tercatat perusahaan outsourcing,” kata Mustamar.
Menurutnya banyak perusahaan outsourcing yang mendatangi pihaknya untuk minta dicatatkan. Namun arena tidak sesuai dengan Permenakentras No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebahagian pekerjaan kepada perusahaan lain, tak jarang pihaknya berdebat dengan pihak perusahaan outsourcing yang mereka tolak.
"Perusahaan outsourching harus berbadan hukum PT tidak boleh CV atau Koperasi. Lima bidang pekerjaan yang perekrutannya bisa melalui perusahaan outsourcing yaitu cleaning service, security, cathering, transportasi untuk antar jemput buruh (karyawan) dan usaha jasa penunjang pertambangan dan perminyakan,” terang Mustamar.
Miris, selama tahun 2016 hanya lima perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang. Malahan, hingga bulan April 2017 belum ada yang melaporkan diri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jonas Damanik melalui Kepala Bidang (Kabid) PHI Mustamar pada Senin (17/4) menerangkan, lima perusahaan outsourcing yang tercatat di Disnakertrans pada tahun 2016 yaitu PT.Inter Nusa begerak di bidang pengamanan (security), PT.Mitra Resources bergerak dibidang security, PT.ISS bergerak dibidang security, PT.Damburi Jaya bergerak dibidang security, PT.Sentosa Mitra bergerak dibidang pemborongan. "Untuk tahun 2017 belum ada tercatat perusahaan outsourcing,” kata Mustamar.
Menurutnya banyak perusahaan outsourcing yang mendatangi pihaknya untuk minta dicatatkan. Namun arena tidak sesuai dengan Permenakentras No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebahagian pekerjaan kepada perusahaan lain, tak jarang pihaknya berdebat dengan pihak perusahaan outsourcing yang mereka tolak.
"Perusahaan outsourching harus berbadan hukum PT tidak boleh CV atau Koperasi. Lima bidang pekerjaan yang perekrutannya bisa melalui perusahaan outsourcing yaitu cleaning service, security, cathering, transportasi untuk antar jemput buruh (karyawan) dan usaha jasa penunjang pertambangan dan perminyakan,” terang Mustamar.
Dirinya pun menghimbau bagi masyarakat yang ingin bekerja di suatu perusahaan jangan menandatangani perjanjian kerja jika tidak sesuai dengan Permenakentras No 19 Tahun 2012. "Konsultasi dan koordinasi dengan Disnakertrans jika ingin membuat perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing agar jangan salah satu pihak merasa dirugikan supaya stasus hubungan kerja jelas,” himbau Mustamar.
Dirinya pun menjelaskan permasalahan yang sering terjadi antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya adalah setelah selesai kontrak kerja dan kontrak tidak dilanjutkan yaitu terkait masalah pesangon. "Perusahaan outsourching sebagai salah satu cara untuk menghindarkan agar tidak membayar pesangon, keuntungan adanya perusahaan outsourcing mudah mendapatkan pekerjaan,” jelas Mustamar.
Mustamar pun menegaskan, izin operasional perusahaan outsourcing dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara begitu juga dengan pengawasannya juga dilakukan Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Menurut Mustamar jika Disnakertrans Deliserdang hanya pendaftaran dan pencatatan perusahaan outsourcing jika mendapatkkan pekerjaan di Deliserdang.
"Seharusnya perjanjian antara pihak perusahaan pemberika kerja dengan peruasahaan penerima kerja (outsourcing) didaftarkan di Disnakertrans Deliserdang. Selanjutnya perusahaan outsourcing mencatatkan perjanjian kerja dengan pekerja di Disnakertrans Deliserdang,” tegas Mustamar.
Masih menurut Mustamar jika ada pengadun pekerja outsourcing ke Disnakertrans Deliserdang maka akan ditindaklanjuti. Jika tidak sesuai dengan Permenakentrans No 19 Tahun 2012 maka pihaknya akan menganjurkan agar pihak perusahaan membayar hak-hak pekerja.
"Jika salah satu pihak tidak bersedia maka disilahkan mengajukan gugatan di PHI PN Medan. Bagi pekerja yang dirugikan perusahaan outsourcing agar melapor ke Disnakertrans Deliserdang untuk ditindaklanjuti,” ujar Mustamar. (walsa)
Dirinya pun menjelaskan permasalahan yang sering terjadi antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya adalah setelah selesai kontrak kerja dan kontrak tidak dilanjutkan yaitu terkait masalah pesangon. "Perusahaan outsourching sebagai salah satu cara untuk menghindarkan agar tidak membayar pesangon, keuntungan adanya perusahaan outsourcing mudah mendapatkan pekerjaan,” jelas Mustamar.
Mustamar pun menegaskan, izin operasional perusahaan outsourcing dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara begitu juga dengan pengawasannya juga dilakukan Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Menurut Mustamar jika Disnakertrans Deliserdang hanya pendaftaran dan pencatatan perusahaan outsourcing jika mendapatkkan pekerjaan di Deliserdang.
"Seharusnya perjanjian antara pihak perusahaan pemberika kerja dengan peruasahaan penerima kerja (outsourcing) didaftarkan di Disnakertrans Deliserdang. Selanjutnya perusahaan outsourcing mencatatkan perjanjian kerja dengan pekerja di Disnakertrans Deliserdang,” tegas Mustamar.
Masih menurut Mustamar jika ada pengadun pekerja outsourcing ke Disnakertrans Deliserdang maka akan ditindaklanjuti. Jika tidak sesuai dengan Permenakentrans No 19 Tahun 2012 maka pihaknya akan menganjurkan agar pihak perusahaan membayar hak-hak pekerja.
"Jika salah satu pihak tidak bersedia maka disilahkan mengajukan gugatan di PHI PN Medan. Bagi pekerja yang dirugikan perusahaan outsourcing agar melapor ke Disnakertrans Deliserdang untuk ditindaklanjuti,” ujar Mustamar. (walsa)