Sabu 1Kg Diperoleh Dari Lapas Tj. Gusta, Kok Bisa?

Sebarkan:


Terkesan pengawasan yang kurang ketat dari petugas Lapas Tj. Gusta, kali ini petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas Tj. Gusta di Jalan Ismaliyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Selasa (8/3/2017) malam, lalu.

Ialah MS (27) warga Jalan Sejati Komplek Kowilhan, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan, dan AHS (44) warga Jalan Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum Medan.

"Keduanya kita tangkap, tak lepas dari dukungan masyarakat yang paling berperan memberikan informasi kepada kita atas adanya transaksi narkoba yang kerap meresahkan wilayah padat penduduk," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (9/3/2017) sore.

Lanjutnya, dalam melakukan penyelidikan, pihaknya melakukan undercover buy dan mencoba bertransaksi kepada tersangka.
"Tim kita menyaru sebagai pembelinya dan berhasil melakukan transaksi kepada tersangka AHS. Dari tangannya, kita berhasil menyita barang bukti 1Kg sabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik," bebernya.

Usai melakukan pengembangan, pihaknya kembali menangkap MS yang disebut-sebut sebagai penyedia barang haram tersebut.
"Jadi, tersangka MS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Barang bukti sabu yang kita amankan dari AHS ternyata berasal dari MS. Dalam perannya, MS sebagai bandar dan AHS sebagai kurirnya. Hingga saat ini kita masih kembangkan jaringannya," tegasnya.

Terpisah, kepada wartawan, MS mengaku bahwa barang haram tersebut yang dikemas dalam bungkusan teh asal Tiongkok itu didapatkan dari seorang perantara di dalam Rutan Tanjung Gusta.

"Jadi, saya dapat sabu nya dari seorang narapidana di dalam Tj. Gusta bang dan saat kami komunikasi, saya langsung datang untuk menjemputnya melalui perantara disana yang bernama Baim. Dialah yang memberikan sabu itu atas titipan salah seorang narapidana disana," ungkapnya.

Bahkan, MS menegaskan dirinya telah mengedarkan barang haram tersebut ke seputaran kota Medan.
"Sistem pembayarannya bang bisa belakangan bayarnya. Sudah enam kali saya mengedarkan sabu ini di wilayah Medan sekitarnya, paling banyak 2 Kg," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara.‎(Robert)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini