Poldasu Musnahkan 23 Kg Sabu, 21.5 Kg Ganja dan 1.587 Butir Ekstasi

Sebarkan:
[caption id="attachment_75099" align="aligncenter" width="1280"] Poldasu Musnahkan 23 Kg Sabu, 21.5 Kg Ganja dan 1.587 Butir Ekstasi[/caption]


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (31/3/2017).

Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja dan 1.587 butir pil ekstasi.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari hingga Bulan Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya yang disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan para undangan.

"Selanjutnya, untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar," kata MP Nainggolan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres/Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka.

"Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Pasal yang dilanggar yakni UU RI No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," pungkas MP Nainggolan.(ist)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini