Perusahaan Ini Tersandung Kasus Pajak

Sebarkan:
Kanwil DJP Sumut Diminta Usut
[caption id="attachment_73629" align="aligncenter" width="673"] Ilustrasi kasus pajak[/caption]

Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Sumatera Utara diminta untuk mengusut kepatuhan PT Panca Pilar Tangguh berkantor cabang di Jalan Helvetia By Pass Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dalam pelaporan Pajak.

“Dalam waktu dekat kami akan layangkan surat laporan ke Kanwil DJP Sumut untuk meneliti dan menurunkan auditor pajak atas pelaporan Penghasilan (PPh) pasal 29, PPh 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Panca Pilar Tangguh,” kata Ketua Tim Investigasi LSM Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Sumut Rizaldi Gultom SH di Medan.

Dijelas Rizaldi, laporan yang akan dilayangkan ke Kanwil DJP Sumut ini berkaitan dengan informasi yang diperoleh terkait dugaan ketidakpatuhan PT Panca Pilar Tangguh dalam melaporkan kewajiban pajak atas transaksi distributor produk yang dikelola retail-retail di Sumatera Utara bahkan Pulau Sumatera ini.

“Informasi kami peroleh, PT Panca Pilar Tangguh memiliki omzet mencapai 40 miliar hingga 45 miliar dalam satu bulan terdiri dari distribusi produk-produk dalam negeri ke retail di pulau Sumatera, namun diduga laporan pajak penghasilan badan perusahaan itu tak sesuai,” terangnya.

Selain, sebut Rizaldi, PT Panca Pilar Tangguh dengan NPWP 01.813.525.1-125.001 juga wajib melaporkan PPh 21 para pekerjanya dengan benar agar menghindari dampak hokum penghilangan pendapatan Negara.

“Kami dalam waktu dekat akan menyurati mereka (PT Panca Pilar Tangguh, red) untuk mengetahui nilai pembayaran kewajiban pajak atas transaksi usaha mereka,” beber aktivis vocal ini.

LP3 Sumut, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan Kanwil DJP Sumut dan menunggu koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam. “Kami telah koordinasi dengan staf di Kanwil DJP Sumut. Mereka masih menggali keterangan dari KPP Lubuk Pakam,” terangnya.

Selain melaporkan masalah pajak, Rizaldi juga akan menginvestigasi dan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja Sumut atas pemutusan kontrak sepihak perusahaan jasa security PT Graha Mandiri Barata oleh HRD PT Panca Pilar Tangguh dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan atas pemusnahan produk kadaluarsa yang merupakan komoditi distribusi perusahaan itu.

General Manager PT Panca Pilar Tangguh Albert yang dihubungi Metro Online tak kunjung menjawab. Begitu juga SMS yang dilayangkan, tak berbalas.

Namun kepada wartawan grup IWO, Albert via ponselnya mengaku tak mengetahui rinci pembayaran kewajiban pajak dan meminta wartawan langsung ke kantor guna menemui staf yang menanganinya.

Sebagaimana diunggah dari Website PT Panca Pilar Tangguh, PT (PPT) melakoni usaha perdagangan dan distribusi yang didirikan di Medan, Sumatera Utara pada tahun 1998. Usaha utama adalah untuk mendistribusikan rokok Rothmans of Pall Mall Indonesia di Sumatera Utara pada tahun 2000.

PT Panca Pilar Tangguh yang berkantor pusat di Jl. Kalianget No. 100 Surabaya Jawa Timur ditunjuk untuk mendistribusikan rokok British American Tobacco di Sumatera Utara & Jawa Timur dan berafiliasi dengan Jangkar Pacific, PT (JP).

JP memiliki usaha utama dalam jalur pelayaran, yang telah menjadi agen pemesanan eksklusif Pacific International Lines (PIL) untuk Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk empat puluh tahun.

PT Panca Pilar Tangguh mempekerjakan sekitar 1.800 personil terlatih menyebar di antara kantor dan memanfaatkan lebih dari 300 kendaraan dalam penyebarannya. Sistem jaringan online modern danmemiliki 56 Depo (dan gudang) yang telah ditempatkan di lokasi strategis yang memungkinkan kami untuk memberikan barang tepat waktu dan efisien.(tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini