[caption id="attachment_73944" align="aligncenter" width="511"]
Menang Prapid, Burhanuddin: Saya Korban Penzaliman dan Kriminalisasi Polda Sumut[/caption]
Menangnya mantan Pangdam I/BB, Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian dalam praperadilan kasus dugaan penyerobotan tanah jadi satu pembuktian dalam perseteruan antara dirinya dengan pihak Yayasan Cinta Budaya (Chong Wen).
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa 14 Maret 2017 lalu tersebut, PN Medan menghadirkan saksi dari pihak Polda Sumatera Utara (Sumut), Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) dan pihak Pancing Business Centre (PBC).
Saat penyidik Polda Sumut dan pihak pelapor kasus dugaan penyerobotan tanah yakni YCB melalui Dirut PT PBC, Anton Edison Panggabean dihadirkan dalam persidangan, tak satu pun dari mereka yang bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
Pertimbangan Hukum Hakim yang paling mendasar untuk mengabulkan dan memenangkan pemohon Burhanuddin Siagian adalah dicabutnya Surat Hak Guna Bangunan No.3157 yang disebut menjadi alas hak Sekolah YCB, jauh hari sebelum Burhanuddin Siagian dilaporkan menyerobot tanah seluas 2,1 hektar di Jalan Pancing, Komplek MMTC, Kabupaten Deliserdang.
"Saya adalah korban penzaliman dan kriminalisasi oleh Polda Sumut.
Laporan yang dilakukan oleh Edison Panggabean (di Polda Sumut) tidak punya legal standing," ujar Burhanuddin di Jakarta.
Dijelaskannya, Polda sumut juga telah menyalahi prosedur dengan membongkar dan menyita pagar tembok dan pos pengamanan yang dibangun di lokasi tanah Burhanuddin.
"Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan pada telah saya menangkan pada putusan hari Selasa tgl 14 Maret 2017 yang dibacakan oleh PN. Membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut," tambah Burhanuddin.
"Saya akan menggugat balik Polda Sumut dan menggugat Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya," sambungnya.
Selain itu, dia sangat meyesalkan prosedur hukum yang dilakukan Polda Sumut hingga mencemari nama Burhanuddin.
"Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I BB Sumut sangat dipermalukan. Bukti mereka sebagai pemilik tanah itu apa, di persidangan yang sesuai prosedur hukum saja mereka tak bisa tunjukkan. Pihak sekolah jangan bohongi masyarakat dan cemari nama saya," ujar Burhanuddin.
Terpisah, kuasa hukum Burhanuddin yakni Direktur LBH Al-Wasliyah Ibeng Syarifuddin Rani, SH menerangkan keputusan dalam sidang Permohonan Praperadilan yang diajukan mereka tersebut teruang dalam putusan dengan Reg. No. 15/Prapid/2017/PN-Mdn.
"Dari pertimbangan hukum Hakim menegaskan bahwa, Penyidik Polda Sumut (Para Termohon) harus mencabut status Burhanuddin Siagian sebagai tersangka karena belum cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pasal yang disangkakan," jelas Ibeng saat menggelar Konferensi Pers di Medan, Sabtu (18/3/2017).
Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Polda Sumut atas kesalahan prosedur hukum terhadap Burhanuddin.
"Dalam waktu dekat, kami surati Polda untuk menyikapi hasil Prapid. Dan juga barang-barang yang pernah disita harus dikembalikan ke tanah pak Burhanuddin. Barang yang sempat disita Polda yakni
plang papan nama, tembok dan bangunan pos sekuriti," tutup Ibeng.
Diketahui, pihak Polda Sumut belum membuat langkah lebih lanjut terkait hasil putusan Praperadilan yang dimenangkan oleh Burhanuddin Siagian tersebut.(jhon)
Menangnya mantan Pangdam I/BB, Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian dalam praperadilan kasus dugaan penyerobotan tanah jadi satu pembuktian dalam perseteruan antara dirinya dengan pihak Yayasan Cinta Budaya (Chong Wen).
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa 14 Maret 2017 lalu tersebut, PN Medan menghadirkan saksi dari pihak Polda Sumatera Utara (Sumut), Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) dan pihak Pancing Business Centre (PBC).
Saat penyidik Polda Sumut dan pihak pelapor kasus dugaan penyerobotan tanah yakni YCB melalui Dirut PT PBC, Anton Edison Panggabean dihadirkan dalam persidangan, tak satu pun dari mereka yang bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
Pertimbangan Hukum Hakim yang paling mendasar untuk mengabulkan dan memenangkan pemohon Burhanuddin Siagian adalah dicabutnya Surat Hak Guna Bangunan No.3157 yang disebut menjadi alas hak Sekolah YCB, jauh hari sebelum Burhanuddin Siagian dilaporkan menyerobot tanah seluas 2,1 hektar di Jalan Pancing, Komplek MMTC, Kabupaten Deliserdang.
"Saya adalah korban penzaliman dan kriminalisasi oleh Polda Sumut.
Laporan yang dilakukan oleh Edison Panggabean (di Polda Sumut) tidak punya legal standing," ujar Burhanuddin di Jakarta.
Dijelaskannya, Polda sumut juga telah menyalahi prosedur dengan membongkar dan menyita pagar tembok dan pos pengamanan yang dibangun di lokasi tanah Burhanuddin.
"Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan pada telah saya menangkan pada putusan hari Selasa tgl 14 Maret 2017 yang dibacakan oleh PN. Membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut," tambah Burhanuddin.
"Saya akan menggugat balik Polda Sumut dan menggugat Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya," sambungnya.
Selain itu, dia sangat meyesalkan prosedur hukum yang dilakukan Polda Sumut hingga mencemari nama Burhanuddin.
"Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I BB Sumut sangat dipermalukan. Bukti mereka sebagai pemilik tanah itu apa, di persidangan yang sesuai prosedur hukum saja mereka tak bisa tunjukkan. Pihak sekolah jangan bohongi masyarakat dan cemari nama saya," ujar Burhanuddin.
Terpisah, kuasa hukum Burhanuddin yakni Direktur LBH Al-Wasliyah Ibeng Syarifuddin Rani, SH menerangkan keputusan dalam sidang Permohonan Praperadilan yang diajukan mereka tersebut teruang dalam putusan dengan Reg. No. 15/Prapid/2017/PN-Mdn.
"Dari pertimbangan hukum Hakim menegaskan bahwa, Penyidik Polda Sumut (Para Termohon) harus mencabut status Burhanuddin Siagian sebagai tersangka karena belum cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pasal yang disangkakan," jelas Ibeng saat menggelar Konferensi Pers di Medan, Sabtu (18/3/2017).
Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Polda Sumut atas kesalahan prosedur hukum terhadap Burhanuddin.
"Dalam waktu dekat, kami surati Polda untuk menyikapi hasil Prapid. Dan juga barang-barang yang pernah disita harus dikembalikan ke tanah pak Burhanuddin. Barang yang sempat disita Polda yakni
plang papan nama, tembok dan bangunan pos sekuriti," tutup Ibeng.
Diketahui, pihak Polda Sumut belum membuat langkah lebih lanjut terkait hasil putusan Praperadilan yang dimenangkan oleh Burhanuddin Siagian tersebut.(jhon)
